SURABAYA - Unit III Asusila Subdit IV Remaja Anak-anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim, menetapkan dua tersangka dalam kasus penyediaan layanan jasa striptis dan seks di karaoke Maxi Brilian, Jalan Semeru Kauman, Kepanjen, Blitar. Keduanya Ratna Ayu Kinanti alias Mami Ratna (35), warga Blitar, dan Juwito Qairul Anwar alias Aan (35), warga Blitar. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu memiliki peran yang sama. Yaitu menawarkan dan menyediakan jasa layanan tari striptis dan seks bagi para tamu di tempat hiburan malam tersebut. "Dua tersangka ini meliputi satu orang mami dan manajer karaoke," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Dijelaskan Barung, modus tersangka adalah menawarkan wanita penghibur atau pemandu lagu kepada tamu. Selanjutnya, tamu bisa melakukan booking untuk tarian striptis dan berhubungan seks di dalam ruang karaoke. Terpisah, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengatakan, saat penggerebekan pihaknya mendapati dua orang penari striptis sedang melayani seorang tamu laki-laki berhubungan seks dalam satu room 4 di karaoke Maxi Brillian, Kauman, Kepanjen, Blitar. "Tarifnya Rp 1 juta untuk mendapatkan layanan (seks) itu," kata Festo. Bahkan untuk layanan berhubungan seks tersebut, tamu bisa langsung melakukannya di room karaoke. Dari tarif Rp 1 juta tersebut, mami mendapatkan bagian Rp 400 ribu. "Kalau saya hanya dapat Rp 200 ribu, untuk beli rokok saja," ucap tersangka Anwar saat diinterogasi. Sedangkan Ratna mengaku kepada penyidik, jika dia memiliki anak buah wanita penghibur sebanyak 40 orang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 2 bra, 2 celana dalam, 1 kondom yang sudah dipakai, 1 kondom belum dipakai, 2 buah HP, uang tunai Rp 2,8 juta, dan bill pembayaran room karaoke. (fdn/nov)
Mami dan Manajer Karaoke Maxi Brilian Tersangka Striptis
Rabu 05-12-2018,10:34 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :