Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara fetish kain jarik dengan terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama mengalami hambatan saat digelar di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/12). Saat persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan terdakwa, JPU, majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa mengalami kesulitan berkomunikasi dengan terdakwa. Oleh karena itu, majelis hakim yang diketuai Khusaeni memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana, untuk menghadirkan terdakwa mantan mahasiswa universitas ternama di Surabaya itu ke persidangan. "Memerintahkan JPU, untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan. Perlu diingat, harus sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19," kata Hakim Khusaeni. Sudiro Husodo, saat ditemui usai persidangan, menyampaikan tanggapannya terkait penundaan sidang yang berujung pada perintah menghadirkan terdakwa ke persidangan. "Menurut saya bagus ya. Sangat penting dihadirkan untuk menggali keterangan-keterangan dari Gilang," jelasnya. Terkait pokok perkara, pengacara yang akrab dipanggil Diro itu menerangkan bahwa kasus ini sebenarnya dimulai dari komunitas LGBT. Ia mengaku, para korban dan Gilang ada pembicaraan sebelumnya. "Ada kesepakatan antara mereka. Fikri pada waktu itu ada di Banyumas. Kan pulang saat pandemi. Sedangkan si Gilang ini di Surabaya. Yang beli kain jarik sama lakban itu si fikri dan yang membungkus itu si Royan, teman SMA Fikri," terangnya. Sedangkan tentang kejanggalan pasal yang di dakwakan adalah UU ITE, diantaranya dan distribusi dan transmisi. Padahal yang mentransmisikan mendistribusikan adalah korban Fikri. "Coba dicek di Twitter, akunnya M. Mukhlis, disitu masih ada. Seharusnya, kalau memang ini ITE, akun tersebut harusnya disita. Lha kok malah dibiarkan. Yang mentransmisikan dan mendistribusikan siapa?" beber dia. Terpisah, JPU Willy, saat dikonfirmasi mengatakan terkait penundaan sidang yang akan menghadirkan terdakwa pada persidangan pekan depan. "Untuk menjamin hak terdakwa dalam memberikan keterangan dikarenakan koneksi peralatan yang terganggu, maka penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa langsung ke hadapan persidangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," tandasnya. (Mg-5)
Gilang Fetish Akan Dihadirkan ke PN Surabaya
Senin 14-12-2020,15:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-05-2026,16:12 WIB
Pilkades Serentak 2026, 47 Desa di Kabupaten Kediri Siap Gelar Pemilihan
Kamis 07-05-2026,19:23 WIB
Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia 2026, Lawan Qatar Jadi Penentu
Kamis 07-05-2026,13:53 WIB
Kota Madiun Terancam Krisis Guru, Pemkot Ajukan Tambahan Tenaga Pendidik
Kamis 07-05-2026,15:36 WIB
Niat Boyong Mobil Baru, Rombongan Asal Jakarta Malah Terjun Bebas ke Jurang Gumitir
Kamis 07-05-2026,13:50 WIB
Bulog Pastikan Minyakita Tidak Langka, 9.000 Liter Didistribusikan ke Pasar Besar Madiun
Terkini
Jumat 08-05-2026,13:07 WIB
Gelar Seminar Hari Pendengaran Sedunia 2026, RSUD Jombang Tekankan Deteksi Dini Kesehatan Anak
Jumat 08-05-2026,13:04 WIB
Halalbihalal PIJP Momentum Perkuat Persaudaraan dan Gaungkan Semangat Jurnalisme Kenabian
Jumat 08-05-2026,12:59 WIB
Kalapas Lamongan Ikrar Zero Halinar Bersama APH dan Stakeholder
Jumat 08-05-2026,12:55 WIB
Dua Ledakan Keras Picu Kepanikan, Salon Rias Pengantin di Bugul Kidul Ludes Dilalap Api
Jumat 08-05-2026,12:52 WIB