Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara fetish kain jarik dengan terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama mengalami hambatan saat digelar di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/12). Saat persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan terdakwa, JPU, majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa mengalami kesulitan berkomunikasi dengan terdakwa. Oleh karena itu, majelis hakim yang diketuai Khusaeni memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana, untuk menghadirkan terdakwa mantan mahasiswa universitas ternama di Surabaya itu ke persidangan. "Memerintahkan JPU, untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan. Perlu diingat, harus sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19," kata Hakim Khusaeni. Sudiro Husodo, saat ditemui usai persidangan, menyampaikan tanggapannya terkait penundaan sidang yang berujung pada perintah menghadirkan terdakwa ke persidangan. "Menurut saya bagus ya. Sangat penting dihadirkan untuk menggali keterangan-keterangan dari Gilang," jelasnya. Terkait pokok perkara, pengacara yang akrab dipanggil Diro itu menerangkan bahwa kasus ini sebenarnya dimulai dari komunitas LGBT. Ia mengaku, para korban dan Gilang ada pembicaraan sebelumnya. "Ada kesepakatan antara mereka. Fikri pada waktu itu ada di Banyumas. Kan pulang saat pandemi. Sedangkan si Gilang ini di Surabaya. Yang beli kain jarik sama lakban itu si fikri dan yang membungkus itu si Royan, teman SMA Fikri," terangnya. Sedangkan tentang kejanggalan pasal yang di dakwakan adalah UU ITE, diantaranya dan distribusi dan transmisi. Padahal yang mentransmisikan mendistribusikan adalah korban Fikri. "Coba dicek di Twitter, akunnya M. Mukhlis, disitu masih ada. Seharusnya, kalau memang ini ITE, akun tersebut harusnya disita. Lha kok malah dibiarkan. Yang mentransmisikan dan mendistribusikan siapa?" beber dia. Terpisah, JPU Willy, saat dikonfirmasi mengatakan terkait penundaan sidang yang akan menghadirkan terdakwa pada persidangan pekan depan. "Untuk menjamin hak terdakwa dalam memberikan keterangan dikarenakan koneksi peralatan yang terganggu, maka penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa langsung ke hadapan persidangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," tandasnya. (Mg-5)
Gilang Fetish Akan Dihadirkan ke PN Surabaya
Senin 14-12-2020,15:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 30-11-2024,19:07 WIB
Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Desa Curahnongko, Akibat Luapan Sungai Mukarol yang Tersumbat
Sabtu 30-11-2024,23:45 WIB
Ketum PBSI Jatim Tonny Wahyudi Dipercaya sebagai Bendahara Umum PBSI Pusat
Sabtu 30-11-2024,14:29 WIB
Rangkaian Kegiatan PGRI Lumajang di Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024
Sabtu 30-11-2024,16:22 WIB
Hampir Sebulan Ujicoba QR Code Pertalite di Tuban, Konsumen Sambut Antusias
Minggu 01-12-2024,06:04 WIB
Hasil Sementara FORDA II Jatim: Kota Malang di Peringkat Kedua
Terkini
Minggu 01-12-2024,13:36 WIB
Polsek Tempurejo Bergerak Cepat Evakuasi Barang dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Wonoasri
Minggu 01-12-2024,13:31 WIB
Viral Video Janji Bagikan Santunan, Khofifah Pastikan Hoaks
Minggu 01-12-2024,13:28 WIB
Launching Gerai Mie Gacoan Ricuh, Polres Bangkalan Amankan 3 Warga Bersajam
Minggu 01-12-2024,13:26 WIB
Jelang Derby Suramadu, Pelatih Persebaya Paul Munster: Semua Tim di Liga 1 Punya Kans Sama
Minggu 01-12-2024,13:00 WIB