Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara fetish kain jarik dengan terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama mengalami hambatan saat digelar di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/12). Saat persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan terdakwa, JPU, majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa mengalami kesulitan berkomunikasi dengan terdakwa. Oleh karena itu, majelis hakim yang diketuai Khusaeni memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana, untuk menghadirkan terdakwa mantan mahasiswa universitas ternama di Surabaya itu ke persidangan. "Memerintahkan JPU, untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan. Perlu diingat, harus sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19," kata Hakim Khusaeni. Sudiro Husodo, saat ditemui usai persidangan, menyampaikan tanggapannya terkait penundaan sidang yang berujung pada perintah menghadirkan terdakwa ke persidangan. "Menurut saya bagus ya. Sangat penting dihadirkan untuk menggali keterangan-keterangan dari Gilang," jelasnya. Terkait pokok perkara, pengacara yang akrab dipanggil Diro itu menerangkan bahwa kasus ini sebenarnya dimulai dari komunitas LGBT. Ia mengaku, para korban dan Gilang ada pembicaraan sebelumnya. "Ada kesepakatan antara mereka. Fikri pada waktu itu ada di Banyumas. Kan pulang saat pandemi. Sedangkan si Gilang ini di Surabaya. Yang beli kain jarik sama lakban itu si fikri dan yang membungkus itu si Royan, teman SMA Fikri," terangnya. Sedangkan tentang kejanggalan pasal yang di dakwakan adalah UU ITE, diantaranya dan distribusi dan transmisi. Padahal yang mentransmisikan mendistribusikan adalah korban Fikri. "Coba dicek di Twitter, akunnya M. Mukhlis, disitu masih ada. Seharusnya, kalau memang ini ITE, akun tersebut harusnya disita. Lha kok malah dibiarkan. Yang mentransmisikan dan mendistribusikan siapa?" beber dia. Terpisah, JPU Willy, saat dikonfirmasi mengatakan terkait penundaan sidang yang akan menghadirkan terdakwa pada persidangan pekan depan. "Untuk menjamin hak terdakwa dalam memberikan keterangan dikarenakan koneksi peralatan yang terganggu, maka penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa langsung ke hadapan persidangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," tandasnya. (Mg-5)
Gilang Fetish Akan Dihadirkan ke PN Surabaya
Senin 14-12-2020,15:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,07:27 WIB
Catur Pamungkas Ungkap Kondisi Terkini Persebaya Usai Libur Lebaran Jelang Lawan Persita
Selasa 24-03-2026,07:40 WIB
Gabriel Magalhaes Cedera Lutut, Mundur dari Skuad Brasil Jelang Laga Lawan Prancis dan Kroasia
Selasa 24-03-2026,11:54 WIB
Gugatan Rp 15 Miliar Seret BCA dan BPN Surabaya ke Pengadilan, Lelang Hak Tanggungan Digugat Tak Sah
Selasa 24-03-2026,06:00 WIB
Resident Evil Requiem Siap Membawa Pengalaman Horor ke Level Baru
Selasa 24-03-2026,06:57 WIB
Persik Kediri Kembali Latihan Usai Lebaran, Bidik Poin Penuh Hadapi Persijap
Terkini
Selasa 24-03-2026,22:01 WIB
Viral Mobil Pelat Merah L 1901 EP di Jombang, Pemkot Surabaya: Itu Bukan Milik Kami
Selasa 24-03-2026,21:54 WIB
Khofifah Apresiasi 22 Tahun Tagana dan Tekankan Sinergi Ketangguhan Bencana
Selasa 24-03-2026,21:34 WIB
Suwadji 40 Tahun Mengabdi dan Berprestasi di Pemerintah Kabupaten Malang
Selasa 24-03-2026,21:03 WIB
Polres Batu Pastikan Keamanan dan Ketertiban Selama Libur Idulfitri 2026
Selasa 24-03-2026,21:02 WIB