Ancam Penggal Mahfud MD, Pendukung HRS Dijerat Pasal 127 Ayat 4 dan 28 UU ITE

Minggu 13-12-2020,21:35 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Polda Jatim menjerat empat tersangka penyebaran ujaran kebencian terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dengan pasal 127 ayat 4 dan 28 UU ITE. "Keempatnya kita kenakan pasal 127 ayat 4 dan 28 UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Gidion Arif Setyawan didampingi Kabidhumas Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (13/12/2020). Dikatakan Gidion, berbekal laporan dan tersebarnya video dari akun Yuotube Amazing Pasuruan ini, pihaknya melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan Gus Nawawi dan tiga tersangka lain. "Bahwa kasus ini adalah close social media. Sehingga kami menerbitkan LP (laporan polisi) model A. Kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka, karena mereka tahu bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam," pungkas alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 ini. Seperti diketahui, anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus empat tersangka yaitu Mochamad Nawawi alias Gus Nawawi (38), warga Dusun Warungdowo Selatan, Kecamatan Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), Mochamad Sirojuddin (37), warga Dusun Krajan, Desa Kalipalang, Kecamatan Grati, Pasuruan; dan Samsul Hadi (40), warga Dusun Rembang, Desa Plososari, Kecamatan Grati, Pasuruan. Dalam video yang diunggah di Youtube dengan akun Pasuruan Amazing, para tersangka ini mengancam akan membunuh Mahfud MD dengan judul "peringatan keras warga Madura untuk Mahfud MD karena kurang ajar dengan habib Rizieq! . Dari postingan Youtube tersebut, oleh tersangka link itu disebar melalui beberapa grup WA antara lain, Komunitas Alumni Sidogiri, Madin Miftakhul Ulum, Mahabah Rosul dan Front Pembela IB HRS. (fdn/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait