Polda Jatim Ringkus Penyebar Ujaran Kebencian Ancam Penggal Mahfud MD

Minggu 13-12-2020,21:15 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Polda Jatim meringkus empat orang yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial (medsos), Youtube dan grup WhatsApp (WA). Dalam ujaran itu, mereka mengancam akan memenggal Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. Para tersangka yang ditangkap di rumahnya masing-masing yaitu Mochamad Nawawi alias Gus Nawawi (38), warga Dusun Warungdowo Selatan, Kecamatan Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), Mochamad Sirojuddin (37), warga Dusun Krajan, Desa Kalipalang, Kecamatan Grati, Pasuruan; dan Samsul Hadi (40), warga Dusun Rembang, Desa Plososari Kecamatan Grati, Pasuruan. "Sudah kami tetapkan tersangka," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Dirreskrimsus Kombespol Gidion Arif Setyawan, Minggu (13/12/2020). Seperti diketahui, dalam video yang diunggah di Youtube dengan akun Pasuruan Amazing, para tersangka ini mengancam akan membunuh Mahfud MD dengan judul "peringatan keras warga Madura untuk Mahfud MD karena kurang ajar dengan habib Rizieq! . Dari postingan Youtube tersebut, oleh tersangka link itu disebar melalui beberapa grup WA antara lain, Komunitas Alumni Sidogiri, Madin Miftakhul Ulum, Mahabah Rosul dan Front Pembela IB HRS. (fdn/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait