Mariani Tanubrata Kembali Terseret Perkara Hukum, Ditetapkan Tersangka, Praperadilankan Kapolrestabes

Kamis 10-12-2020,19:55 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Mariani Tanubrata kembali berurusan dengan hukum. Sebelumnya, gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam perkara penganiayaan ditolak hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kini untuk kali kedua, Mariani memperadilankan Kapolrestabes Surabaya terkait penetapannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Dalam sidang pada Kamis (10/12), dengan agenda kesimpulan. Menurut Joko, Bagian Hukum Polrestabes Surabaya mengatakan, bahwa sidang digelar di ruang Tirta 2 sekitar pukul 09.00. "Tadi sudah sekitar pukul 09.00. Agendanya kesimpulan. Seharusnya besok (Jumat, red) agendanya putusan. Tetapi hakim Tongani menunda pada hari Senin (14/12)," kata Joko saat dihubungi melalui HP. Terpisah, Trisno Hardani, kuasa hukum Mariani, saat dikonfirmasi terkait persidangan pencemaran nama baik, mengatakan belum ada persidangan. "Belum, belum sidang. Diperiksa saja belum. Karena saya sampaikan keberatan, klien saya (Mariani Tanubrata, red) berumur 74 tahun. Sehingga tidak diperkenankan menurut hukum," ujar Hardani. Mariani dipersangkakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pasal 310 KUHP dan/atau pasal 335 KUHP. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Mariani Tanubrata bertemu dengan Teguh Kinarto, di salah satu hotel di kawasan HR Muhamad Surabaya.  Mariani kemudian menanyakan perihal berlian yang dianggap dipinjam lalu digelapkan Teguh Kinarto dengan menuduh dan mengeluarkan kata kata dengan ungkapan yang kasar serta tidak pantas. Padahal Teguh kinarto tidak pernah meminjam berlian yang dimaksud oleh mariani. Atas perbuatannya, dianggap telah mencemarkan nama baik Teguh Kinarto. Melalui kuasa kepada Lukman Nul Hakim, Teguh melaporkan Mariani ke Polrestabes Surabaya. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor :S-TAP/360/XI/RES.1.14/2020/ SATRESKRIM, Mariani Tanubrata dialihkan statusnya dari saksi menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik. (mg-5/fer/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait