Raih 20 Suara, Machfud Arifin Kalah di TPS Sendiri

Rabu 09-12-2020,15:39 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Calon Wali Kota Surabaya, Machfud Arifin  kalah telak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 25, tempat Machfud mencoblos, Kelurahan Dr Soetomo, Kecamatan Tegalsari. Ketua KPPS TPS 25, Kelurahan Dr Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Chairani mengumumkan bahwa dari 306 Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya ada 129 orang yang menggunakan hak suaranya. Tiga di antaranya adalah Machfud bersama istri dan putrinya. "Suarah sah 128. Suara tidak sah 1. Jumlah suara masuk 129. DPT 306," ujar Chairani usai penghitungan suara, Rabu (9/12). Namun sayangnya, selisih suara Paslon Machfud - Mujiaman dan Eri - Armudji cukup jauh yaitu 88 suara atau 84,4 persen dibanding 15,6 persen. "Paslon 1 (dapat) 108 suara. Paslon 2 (dapat) 20 suara," ungkap Chairani. Sempat terjadi perbedaan pendapat terkait satu surat suara yang rusak. Surat ini dianggap rusak di dalam bilik suara, sehingga ada yang menyebutnya sah. Sementara ada juga yang menganggapnya tidak sah. Setelah dikonfirmasi ke Panwascam, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah. "Satu surat suara rusak, tidak sah. Ini milik (paslon nomor urut) 1," pungkas Chairani. (mg1)

Tags :
Kategori :

Terkait