Malang, Memorandum.co.id - Petugas gabungan melaksanakan operasi Yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, secara serentak di wilayah hukum Polresta Malang Kota, Selasa (08/12/2020). Operasi itu untuk implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perda Jatim No. 02 Tahun 2020 serta Perwalikota Malang Nomor 30 Tahun 2020. Sasarannya dilaksanakan secara mobile dan statis. Yakni masyarakat yang melanggar protokol kesehatan khususnya yang tidak menggunakan masker. Beberapa wilayah jajaran Polresta Malang Kota mulai Polresta Malang Kota, Polsek Klojen, Polsek Kedungkandang, Polsek Sukun, Polsek Lowokwaru serta Polsek Blimbing. "Hasil dari operasi serentak, 1.904 orang diberikan teguran lisan, 423 orang teguran tertulis, 204 orang tindakan kerja sosial. Dengan menyapu bersih bersih tempat umum dan 11 orang didenda administratif. Totalnya, nilainya mencapai Rp. 55.000," terang Kasubag Hunas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni. Hadir dalam pelaksanaan operasi, Kompol Barkah Jayadi, Kasat Binmas Polresta Malang Kota, Iptu Suyanto Kasi Propam, Ipda Deddy Catur W, Kanit Laka Polresta Malang Kota, Ipda Imawan Kanit II Sat Intelkam, 1 SST Kodim 0833, 1 SST Sat Pol PP Pemkot Malang, 10 personil BPBD dan 10 personil DInkes. Sementara itu, Kepala Satpol Kota Malang, Priadi menerangkan, operasi Yustisi merupakan kegiatan rutin yang dilakukan. "Operasi Yustisi gabungan dari TNI / Polri, Dishub, BPDB untuk mendisiplinkan masyarakat terutama memakai masker. Selain itu, harus menjaga jarak serta sering mencuci tangan. Mengingat, akhir-akhir ini, kasus Covid 19 di Kota Malang meningkat. Karena itu, penertiban termasuk melaksanakan perwali 30 2020," terangnya. (edr)
Yustisi Serentak, Jaring Ribuan Pelanggar Prokes
Selasa 08-12-2020,17:36 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :