Mojokerto, memorandum.co.id - Memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto terus membersihkan alat peraga kampanye (APK) ketiga pasangan calon (paslon). Tim Bawaslu menyisir di seluruh titik pemasangan APK di wilayah Kabupaten Mojokerto. Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin mengatakan, sesuai ketentuan jika memasuki masa tenang sudah boleh lagi ada kampanye atau promosi dari ketiga paslon. "Sesuai aturan jika habis masa kampanye sudah tidak ada lagi atribut atau alat peraga kampanye paslon," tegas Aris, Senin (7/12/2020). Lebih lanjut dikatakannya, tim Bawaslu melakukan pembersihan melibatkan pengawas kecamatan yang akan memantau APK hingga sudut-sudut pedesaan. Pihak Bawaslu sendiri sudah mengimbau kepada tim pemenangan paslon untuk melepas sendiri APK miliknya. Namun karena tidak dihiraukan maka petugas dari tim Bawaslu yang turun langsung melakukan pembersihan. Selain membersihkan APK, Bawaslu juga mengawasi ke seluruh pelosok untuk mengantisipasi terjadinya money politic yang rawan terjadi menjelang hari pencoblosan. "Menjelang hari H kita waspadai serangan fajar. Untuk itu kita mengingatkan bahwa baik pemberi maupun penerima uang untuk mengarahkan ke paslon tertentu akan terkena pidana penjara," terangnya. Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk memgawasi dan melaporlan jika terjadi pelanggaran pemilu terutama money politic. Kantor Bawaslu di Jalan Raya Bangsal 63, Kecamatan Bangsal, siap menerima laporan 24 jam. "Laporan akan ditindaklanjuti oleh Gakumdu berdasarkan bukti yang ada," pungkasnya. (war/fer)
Masa Tenang, Bawaslu Bersihkan APK Paslon
Senin 07-12-2020,20:17 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,07:59 WIB
Indonesia Jadi Incaran Markas Sindikat Scamming Internasional, Ratusan WNA Diringkus
Senin 11-05-2026,06:00 WIB
Janji Kerja di RSUD Berujung Pilu, Belasan Pemuda Pasuruan Lapor Polisi
Senin 11-05-2026,07:48 WIB
Pakar Hukum Pidana Sebut Penagihan Agresif Debt Collector Bisa Masuk Ranah Pidana
Senin 11-05-2026,07:28 WIB
Kasus Lexus Ditarik Debt Collector, Akademisi Unesa: Leasing Tak Bisa Lepas Tangan, Ikut Tanggung Jawab!
Senin 11-05-2026,06:39 WIB
Satu Periode untuk Dedikasi: Komitmen Peni Tumita Membangun Desa Kaliuling
Terkini
Senin 11-05-2026,21:08 WIB
Satlantas Gresik Edukasi Keselamatan Pelajar
Senin 11-05-2026,21:02 WIB
Warga Sawojajar Keluhkan Toko Miras ke DPRD Kota Malang
Senin 11-05-2026,20:52 WIB
Patroli Kota Presisi Polres Kediri Sasar Bank dan Pasar di Pare
Senin 11-05-2026,20:44 WIB
Eks Kapolsek Asemrowo Rugi Rp 620 Juta Investasi Wood Pellet
Senin 11-05-2026,20:41 WIB