Mojokerto, memorandum.co.id - Memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto terus membersihkan alat peraga kampanye (APK) ketiga pasangan calon (paslon). Tim Bawaslu menyisir di seluruh titik pemasangan APK di wilayah Kabupaten Mojokerto. Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin mengatakan, sesuai ketentuan jika memasuki masa tenang sudah boleh lagi ada kampanye atau promosi dari ketiga paslon. "Sesuai aturan jika habis masa kampanye sudah tidak ada lagi atribut atau alat peraga kampanye paslon," tegas Aris, Senin (7/12/2020). Lebih lanjut dikatakannya, tim Bawaslu melakukan pembersihan melibatkan pengawas kecamatan yang akan memantau APK hingga sudut-sudut pedesaan. Pihak Bawaslu sendiri sudah mengimbau kepada tim pemenangan paslon untuk melepas sendiri APK miliknya. Namun karena tidak dihiraukan maka petugas dari tim Bawaslu yang turun langsung melakukan pembersihan. Selain membersihkan APK, Bawaslu juga mengawasi ke seluruh pelosok untuk mengantisipasi terjadinya money politic yang rawan terjadi menjelang hari pencoblosan. "Menjelang hari H kita waspadai serangan fajar. Untuk itu kita mengingatkan bahwa baik pemberi maupun penerima uang untuk mengarahkan ke paslon tertentu akan terkena pidana penjara," terangnya. Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk memgawasi dan melaporlan jika terjadi pelanggaran pemilu terutama money politic. Kantor Bawaslu di Jalan Raya Bangsal 63, Kecamatan Bangsal, siap menerima laporan 24 jam. "Laporan akan ditindaklanjuti oleh Gakumdu berdasarkan bukti yang ada," pungkasnya. (war/fer)
Masa Tenang, Bawaslu Bersihkan APK Paslon
Senin 07-12-2020,20:17 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 13-06-2026,18:30 WIB
Pengakuan Warga Bongkar Kelalaian Proyek Gorong-Gorong Maut di Margorejo Indah
Sabtu 13-06-2026,19:09 WIB
Mengapa Harga Pertamax Disesuaikan? Pahami Perbedaan BBM Subsidi dan Non-Subsidi
Sabtu 13-06-2026,21:58 WIB
Lamongan Gelar Fashion Fest Perdana, Ekonomi Kreatif Dipacu Tumbuh 5,40%
Sabtu 13-06-2026,21:11 WIB
Dakwaan KPK Dilawan, Mantan Kepala DPUPR Kota Madiun Nilai Konstruksi Perkara Kabur
Terkini
Minggu 14-06-2026,14:28 WIB
Targetkan LKBB ke Tingkat Nasional, Memorandum Drill Team Championship Segera Bergulir
Minggu 14-06-2026,14:24 WIB
Nekat Daftar Nikah Pakai Paspor Kedaluwarsa, WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Ponorogo
Minggu 14-06-2026,14:14 WIB
Akhirnya Tiga Kantor Kelurahan di Tulungagung Bakal Direnovasi, Ada yang Atapnya Disangga Bambu
Minggu 14-06-2026,14:08 WIB
Pengamanan Suroan, Polrestabes Surabaya Siap Tindak Tegas Pelanggar
Minggu 14-06-2026,14:05 WIB