Sakit Diare, Putusan Sela Penipuan Investasi Nikel Miliaran Rupiah Ditunda

Senin 07-12-2020,15:36 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang putusan sela terdakwa kasus tipu gelap lebih kurang Rp. 70 miliar dengan modus investasi kerjasama jual beli nikel ditunda akibat terdakwa Venansius Niek Widodo sakit diare dan asam urat. Hal itu dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis dari Kejari Surabaya saat ditemui usai jalannya sidang di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya. "Terdakwa sakit diare dan asam urat, jadi kita minta tunda satu minggu untuk putusan sela," kata Darwis, Senin (7/12). Sementara itu, Nurmawan Wahyudi, saat ditemui usai persidangan menyampaikan, benar ada penundaan sidang. "Pada dasarnya yang menghadirkan terdakwa adalah JPU. JPU menunjukkan kepada Yang Mulia terdakwa sakit. Setelah video call-an dengan petugas di Polrestabes," jelasnya. Sedangkan terkait ditahan atau tidaknya terdakwa, Nurmawan mengatakan, saat ini terdakwa ditahan. Sedangkan untuk di kepolisian tidak. "Ditahan kejaksaan. Kalau di kepolisian setahu saya tidak," tandasnya. Terdakwa Venansius didakwa melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipua dan penggelapan. Dalam kasus sebelumnya, terdakwa Venansius telah divonis selama 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Jatim. Padahal tuntutan JPU tergolong tinggi yakni 3 tahun penjara. Untuk diketahui, kasus ini bemula pada tahun 2016 terdakwa menawarkan kerjasama jual beli nikel kepada saksi Tjen Dedi Winata Chandra dan Arief Soeharsa dengan menjanjikan keuntungan Rp. 80 ribu per tonnya. Karena percaya dan tertarik kemudian saksi Tjen Dedi Winata Chandra bersedia bekerjasama membeli nikel tersebut bersama sama dengan terdakwa dan mentransfer terdakwa sebesar Rp. 42.862.500.000,-. Sedangkan saksi Arief Soeharsa mentransfer sebesar Rp.27.037.500.000,- Pada awalnya, terdakwa memberikan keuntungan dalam kerjasama tersebut. Akan tetapi sejak pertengahan tahun 2018, mulai tidak memberikan hasil dari investasi tersebut dan terdakwa susah untuk dihubungi, kemudian saksi mencairkan giro-giro yang diberikan oleh terdakwa tetapi pihak bank menolaknya karena tidak ada dananya.(mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait