Surabaya, memorandum.co.id - Polrestabes Surabaya merazia tempat hiburan di Jalan Tegalsari, Sabtu (5/12) malam. Polisi berhasil menjaring 110 pengunjung karaoke, yang terdiri dari terdiri dari 42 laki-laki dan 68 perempuan. Petugas mengevakuasi mereka ke Taman Bungkul untuk di swab oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Kasubag Humas Polrestabes Surabaya AKP M akyar mengatakan, razia di tempat huburan di Jalan Tegalsari bermula anggota Polrestabes Surabaya sedang melakukan patroli rutin dengan target rumah hiburan umum (RHU). "Targetnya adalah RHU yang masih beroperasi dan terindikasi melanggar protokol kesehatan," kata Akyar, Minggu (6/12). Saat patroli di tempat hiburan di daerahh Tegalsari tersebut diketahui masih beroperasional. Kemudian petugas masuk ke dalam untuk mengecek. "Petugas mendapati pintu gerbang tempat hiburan karaoke tersebut terlihat, tertutup tetapi di dalam tetap buka," ungkap Akyar. Setelah dibuka, ternyata di dalam petugas mendapati manageman dan pengunjung karaoke sebanyak 110 orang. Sementara itu, Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, razia tidak hanya dilakukan di tempat hiburan malam, melainkan secara menyeluruh di warung kopi (warkop), tempat-tempat nongkrong, dan orang berkerumun "Total yang di-swab sebanyak 200 orang dan hasilnya masih menunggu dari Dinkes Surabaya,"kata Hartoyo, Minggu (6/12). (rio/udi)
Nekat Buka, Tempat Hiburan di Tegalsari Dirazia dan Pengunjung Diswab
Minggu 06-12-2020,18:23 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :