Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung mengamankan Bimo (23), warga Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Bimo diamankan setelah teman medsosnya, sebut saja Bunga (14), asal Tulungagung, mengadu kepada orangtuanya, lalu dilanjutkan ke polisi. Melalui medsos, keduanya saling kenal dan bertukar nomor HP. Lalu hubungan semakin akrab dan sepakat untuk bertemu. Kanit PPA Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiasih mengatakan, setelah akrab kemudian Bimo dan Bunga sepakat bertemu di sekitar Pantai Sine Kalidawir. “Setelah itu, keduanya janjian bertemu di Cemoro Sewu Pantai Sine,” terangnya, Kamis (3/12/2020). Korban datang seorang diri, sementara tersangka datang diantarkan temannya. Setelah teman Bimo pergi, keduanya sepakat jalan-jalan keliling Kota Blitar mengendarai motor Bunga. Korban sempat diajak bermain ke rumah teman tersangka. Namun, teman tersangka ini meminta keduanya pergi, karena tahu tempatnya akan digunakan untuk pencabulan. Kemudian tersangka mengajak Bunga ke salah satu hotel di Kecamatan Ngunut. Di sana terjadilah persetubuhan, meskipun korban menolaknya. “Disitulah korban ini dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali,” tambah Iptu Retno. Tidak terima dengan perlakuan tersangka, akhirnya orangtua korban melaporkannya ke polisi. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Di hadapan polisi tersangka mengaku memperdaya korban dengan janji akan menikahinya dan membelikan HP baru jika mau diajak berhubungan badan. “Hasil visum juga menunjukkan ada luka baru pada kemaluan korban,” ungkapnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (fir/mad/fer)
Janji Belikan HP Baru, Pemuda Blitar Setubuhi Teman Medsos
Jumat 04-12-2020,00:06 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :