Surabaya, Memorandum.co.id - Salah seorang narapidana lembaga pemasyarakatan (lapas) Madiun, Edi Susanto, diperiksa penyidik Satreskoba Polrestabes Surabaya. Edi diduga mengendalikan peredaran narkoba yang dijalankan tersangka, Ismail, yang lebih dulu ditangkap anggota unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Oktober 2020. Pria warga Tambaksari Surabaya, itu terbukti menyimpan sabu-sabu (SS) seberat 312,98 gram. “Kami periksa napi atas nama Edi Susanto di Lapas Madiun, setelah nama yang bersangkutan disebut oleh tersangka Ismail,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Kamis (3/12). Dalam pemeriksaan, Ismail mengaku mengedarkan barang haram pasokan dari Edi Susanto. Edi sendiri, pernah ditangkap Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada tahun 2017 dengan barang bukti sabu 3 ons. Penangkapan itu, membuat Edi divonis 8 tahun enam bulan oleh pengadilan dan kini meringkuk di Lapas Madiun. “Hasil pemeriksaan terhadap Edi akan kami pelajari untuk pengembangan kasus ini,” pungkas lulusan Akpol tahun 2002 ini. (rio)
Satreskoba Polrestabes Surabaya Periksa Napi Lapas Madiun
Kamis 03-12-2020,16:58 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :