Sidoarjo, memorandum.co.id - Petugas Unit Reskrim Polsek Sedati, Sidoarjo, menangkap Cholili (57), warga Desa Bayeman, Kecamatan Gondang Wetan, Pasuruan. Lantaran ia menjadi penadah barang hasil pencurian berupa mobil pikap milik M Rochim, warga Dusun Tani Sawah RT13/ RW.07, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Kapolsek Sedati Iptu Agnis J. Manurung mengatakan, penangkapan bapak tiga anak tersebut bermula dari laporan korban M Rochim yang kehilangan mobil pikap nopol W 9583 NU saat diparkir di halaman rumahnya, di Desa Pepe, Sedati. Korban dan tetangga, tak tahu kepastian pukul berapa mobil itu hilang digondol maling. “Ketika korban bangun tidur, baru tahu jika mobilnya dicuri orang,” kata Agnis, Selasa (1/12/2020). Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sedati. Unit Reskrim pun langsung melakukan penyelidikan dan ada petunjuk dari beberapa saksi. Jika pelaku adalah sindikat dari daerah Pasuruan. Anggota pun melakukan pencarian ke Pasuruan, dan pagi itu juga mobil korban M Rochim berhasil ditemukan di bengkel daerah Desa Bayeman, Gondang wetan, Pasuruan. "Saat ditemukan mobil sudah dalam keadaan plat nomor dan aksesoris diganti semua,"ungkapnya. Petugas pun berhasil menangkap Cholili, dengan peran sebagai penadah. Sedangkan sang eksekutor berhasil kabur. Namun identitas pelaku sudah dikantongi dan sekarang dalam pengejaran. "Sang eksekutor dalam pengejaran petugas, dan statusnya adalah DPO," terangnya. Tersangka pun digelandang ke Mapolsek Sedati untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Di hadapan petugas, tersangka mengaku sudah lima kali mendapat barang hasil curian dari seseorang berinisial O . Untuk mengelabuhi pemilik maupun petugas, tersangka mengganti bagian-bagian mobil. Mulai aksesoris mobil, peleg, stiker sampai plat nomor. Tersangka dijerat pasal 480 ayat 1 KUHP jo pasal 363 ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan. “Terkait pelaku pencuriannya berinisial O, masih kami lakukan pengejaran,” pungkasnya.(ags/jok/udi)
Sindikat Maling Pikap Digulung Polisi
Selasa 01-12-2020,17:11 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 09-12-2025,06:55 WIB
Menuju 2026: Sertifikat Tanah Lama Tidak Lagi Berlaku
Selasa 09-12-2025,16:31 WIB
Kejati Jatim Sita Rp 47 Miliar dan USD 421.046 dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Probolinggo
Selasa 09-12-2025,15:09 WIB
Skandal Kepailitan CV Zion, Kuasa Hukum Buruh Bongkar Penggelapan Dana Kurator, Soroti Polisi Tak Profesional
Selasa 09-12-2025,08:28 WIB
Maling Masuk Pakal Pejuang Timur, Bobol 2 Rumah dan 1 Masjid
Selasa 09-12-2025,15:13 WIB
Dump Truk Seruduk 10 Kendaraan di Pasar Gondanglegi Pasuruan
Terkini
Rabu 10-12-2025,06:00 WIB
Peringati Hari Reserse ke-78, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Gelar Bakti Sosial dan Doa Bersama
Selasa 09-12-2025,22:57 WIB
Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Besar di Dinas Pendidikan Jatim
Selasa 09-12-2025,22:45 WIB
Easy Credit Card BRI, Bunga Kecil Bisa Tarik Tunai Permudah Transaksi Berbelanja
Selasa 09-12-2025,22:32 WIB
130 Tahun Melayani, BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Negeri Melalui 7.405 Kantor dan 1,2 Juta AgenBRILink
Selasa 09-12-2025,22:24 WIB