Sakit Komplikasi, Tjandra Budianto Divonis Percobaan Akibat Renovasi Tanpa Rencana

Selasa 01-12-2020,14:34 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Tjandra Budianto divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan setelah dinyatakan bersalah membuat tembok rumah tetangga mengalami retak-retak saat melakukan renovasi rumahnya. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tjandra Budianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Dharma Erin Tua Damanik saat membacakan putusannya di ruang Sari 1, PN Surabaya, Selasa (1/12/2020). Hakim juga memerintahkan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan tidak perlu dijalani oleh terdakwa. Kecuali, dengan alasan lain mengenai putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap, terdakwa melakukan kejahatan lain selama dalam masa percobaan 10 bulan. Selain hukuman percobaan, terdakwa juga dijatuhi ganti rugi sebesar Rp. 5 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Dalam kasus ini terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 7 ayat (1) dan (3) UU RI No. 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Adapun hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya membuat orang lain mengalami kerugian. "Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa sudah lanjut usia serta mempunyai penyakit diabetes dan kompilkasi jantung," kata hakim. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Nizar dari Kejati Jatim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 5 juta subsidiair 3 bulan kurungan. Atas putusan ini, JPU Nizar menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Nyoman, penasihat hukum terdakwa juga senada menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia,"ujar Nyoman. Diketahui, Tjandra Budianto diseret ke pengadilan setelah rumah Kuncoro Lau, tetangga sebelah kirinya rusak akibat dia merenovasi rumahnya dengan rancang bangun dua lantai.(mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait