Jombang, memorandum.co.id - Tim analisis kebijakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Kunjungan ini dilakukan sehubungan penilaian akhir wilayah bebas korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). Dipaparkan oleh ketua tim analis kebijakan Kemenpan-RB, Anisia Ribka, kunjungan yang dilakukan merupakan tindaklanjut dari pencanangan WBK serta WBBM. Indikator penilaian sendiri, terdiri dari beberapa kriteria. “Indikator penilaian pengadilan negeri di antaranya penguatan integritas, meliputi pengendalian serta pengawasan. Utamanya yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” paparnya, Senin (30/11/2020). Dilanjutkan olehnya, sering penguatan integritas pelayanan tadi. Sudah sepatutnya membuat pelayanan PN Jombang bakal lebih dinamis. Sekaligus lebih memberikan kemudahan terhadap masyarakat. “Selain penguatan integritas tadi, kriteria penilaian juga meliputi inovasi pelayanan publik. Sudah seharusnya apabila hal itu dilakukan, masyarakat bakal lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan produk hukum,” lanjutnya. Diakui olehnya, salah satu inovasi yang langsung mendapat apresiasi dari tim analisis kebijakan yaitu program surat izin besuk online (Si Bejo), yang memungkinkan masyarakat untuk menghemat waktu sekaligus biaya. “Dari peninjauan ini tadi, kami mengapresiasi program Si Bejo. Karena dengan program ini, masyarakat dimungkinkan untuk menghemat waktu sekaligus biaya apabila ingin mengunjungi anggota keluarga yang ada di lapas,” ujarnya. Dibeber olehnya, program Si Bejo yang digagas oleh PN Jombang langsung terintegrasi dengan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Jombang. Jadi, setiap pengguna layanan cukup mengajukan izin besuk melalui aplikasi di perangkat mereka masing-masing. “Nantinya, pengguna layanan cukup mengajukan melaluai aplikasi. Dan setelah memperoleh barcode, sudah dapat dibawa ke Lapas untuk mengunjungi anggota keluarganya,”bebernya lebih lanjut. Mengingat masih dalam kondisi pandemi, sambung Anisia, kriteria penerapan protokol kesehatan (prokes) juga merupakan poin yang dinilai. Indikator yang dinilai, meliputi terdapatnya tempat cuci tangan maupun hand sanitizer. Tempat duduk yang sesuai dengan ketentuan menjaga jarak. Serta ketersediaan masker apabila ada masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan produk hukum, namun tidak memilikinya. “Sebagaimana kita ketahui bersama tadi, penerapan prokes di PN Jombang sudah sesuai. Mulai dari tersedianya tempat cuci tangan dan hand sanitizer, serta ruang pelayanan yang menerapkan ketentuan menjaga jarak,” pungkasnya. (wan/fer)
Program Si Bejo PN Jombang Diapresiasi Kemenpan-RB
Senin 30-11-2020,19:52 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,04:16 WIB
Cara Memilah Sampah Rumah Tangga yang Benar dan Mudah Dilakukan
Selasa 13-10-2026,05:16 WIB
Cara Membuat Jadwal Mingguan agar Waktu Lebih Teratur dan Produktif
Selasa 13-10-2026,06:07 WIB
Cinta yang Kalah oleh Waktu (2): Antara Janji dan Palu Sidang sebelum Lebaran
Selasa 13-10-2026,07:12 WIB
Operasi Hidung di Apartemen dan Hotel, Wanita Surabaya Lapor Polisi Jadi Korban Malapraktik
Selasa 13-10-2026,18:15 WIB
Dana Arisan Meow Diduga Dipakai Buka Bisnis Spa, Polda Jatim Telusuri Aliran Uang Rp4,07 Miliar
Terkini
Rabu 14-10-2026,01:50 WIB
Ahmad Labib Bakar Jiwa Nasionalisme Emak-Emak Lamongan
Rabu 14-10-2026,01:42 WIB
Pemkot Pasuruan Ikuti Rapat Paripurna II DPRD, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda
Rabu 14-10-2026,01:33 WIB
Maksimalkan Pemerataan Bansos. Bupati Gresik Ajak Warga Jadi Agen Perlinsos
Rabu 14-10-2026,01:00 WIB
Kekeringan di Lamongan, Polairud Salurkan 5 Tangki Air Bersih ke Warga Brondong
Rabu 14-10-2026,00:05 WIB