Gresik, memorandum.co.id - Akhmad Ammarzaky (24), warga Kelurahan Simo Mulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya kini mendekam di tahanan Mapolres Gresik. Ia diringkus jajaran Satreskoba Polres Gresik saat kedapatan menguasai satu poket sabu yang hendak dikonsumsinya.
Tersangka dibekuk di depan tempat kos di wilayah Desa/Kecamatan Driyorejo. Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan sabu yang dilakukan tersangka.
Dari penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi kristal putih sabu seberat 0,32 gram. Selain itu juga disita HP dan motor Supra X 125 L 2186 WN yang digunakan tersangka untuk komunikasi dan transportasi jual beli sabu.
Tersangka pun tidak dapat mengelak. Ia hanya tertunduk lesu saat digelandang ke Mapolres Gresik. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengungkapkan, sabu rencananya akan dikonsumsi sendiri oleh tersangka. Barang haram itu didapatkan dari rekannya dengan kemasan paket hemat. "Tersangka membeli paket hemat seharga Rp 500 ribu," bebernya.
Namun apes bagi Akhmad Ammarzaky, belum sempat menikmati sabu yang dibeli, ulahnya terendus polisi dan dibekuk. "Motifnya hanya untuk senang-senang saja," pungkas perwira dengan tiga balok di pundak tersebut. (and/har/fer)