Pembuang Bayi Plemahan Kediri Tertangkap

Kamis 26-11-2020,21:58 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Kediri, memorandum.co.id - Anggota Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama Reskrim Polsek Plemahan meringkus YN (15), asal Kecamatan Plemahan. YN merupakan pembuang bayi yang sempat menggegerkan warga pada Rabu sore Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasatreskrim AKP Gilang Akbar  mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, YN mengaku menelantarkan bayi itu. "Menurut keterangan pelaku, bayi laki-laki tersebut merupakan buah dari hasil hubungan dengan Harianto (19), asal Kecamatan Pagu, yang juga turut diamankan petugas," kata Gilang, Kamis (26/11/2020). Menurut Gilang, selain mengamankan dua orang ini, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah tas kresek putih berisi pembalut bekas pakai serta 1 buah korset "Guna proses lebih lanjut, kedunya dan barang bukti diamankan ke Unit PPA Satreskrim Polres Kediri," tambah AKP Gilang Akbar. Perbuatan keduanya melanggar Pasal 77B jo 76B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Sebelumnya, penemuan bayi di bawah pohon pisang di area persawahan membuat geger warga Dusun Sawahan, Desa Payaman. Kali pertama ditemukan, bayi laki-laki tersebut dalam keadaan telanjang, tergeletak di atas rumput dengan kondisi masih menempel ari-arinya. (mis/mad/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait