Kasus Penipuan Kerjasama Pengiriman Tiang Beton, Jaksa Tuntut Soen Hermawan 3 Tahun Penjara

Kamis 26-11-2020,18:29 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Soen Hermawan warga Sukodono, Sidoarjo, dituntut 3 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana, setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Soen Hermawan bin Sukardi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP,"ucap Willy saat membacakan surat tuntutannya di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/11). Dalam pertimbangannya, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas di masyarakat, merusak pembinaan generasi muda serta merugikan korban Buchari sebesar Rp 200 juta atas kerjasama pengiriman tiang pancang beton. "Hal yang meringankan, terdakwa mengaku terus dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan,"kata JPU asal Kejari Tanjung Perak Surabaya itu. Atas tuntutan ini, Anut Putra Adil, penasihat hukum terdakwa, berencana melakukan upaya hukum lain berupa pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya. "Mohon satu minggu untuk pembelaan Pak Hakim,"ujar Anut. Usai persidangan, saat ditemui, Anut mengatakan bahwa secara jujur ia mengakui jika perbuatan kliennya telah memenuhi unsur penipuan. "Secara jujur sesuai. Saya hanya berupaya memperingan hukumannya saja,"tandasnya. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait