Lamongan, Memorandum.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) Lamongan melakukan rapid test terhadap 27.639 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali mengatakan, mulai hari ini pihaknya mulai melaksanakan rapid test terhadap 27.639 petugas TPS. Rinciannya, kata Mahrus, tujuh petugas KPPS dan dua petugas pengamanan dari Linmas di tiap-tiap TPS. "Mulai hari ini kami melakukan rapid test terhadap petugas KPPS dan Linmas," kata Mahrus saat dikonfirmasi memorandum.co.id, Kamis (26/11/2020). Dikatakan Mahrus, pelaksanaan rapid test terhadap 27 ribu lebih petugas KPPS ini dilakukan secara bertahap dan terjadwal dengan menggandeng Dinkes Lamongan. Mahrus menyebut, rapid test akan dilakukan hingga 1 Desember mendatang untuk pencegahan panularan Covid-19. "Pelaksanaan rapid test dilakukan secara bertahap bersama Dinkes Lamongan dan dilakukan di beberapa titik di Lamongan," jelasnya. Mahrus menyebutkan, rapid test terhadap petugas KPPS dan Linmas ini wajib dilakukan oleh seluruh penyelenggara Pemilu dan sudah tertuang dalam regulasi KPU. Tujuannya, tandas Mahrus, untuk meminimalisir kemungkinan adanya penyelenggara pemilu dan juga warga pemilih yang tertular Covid-19 "Regulasi mengenai kewajiban menyelenggarakan rapid test bagi penyelenggara pemilu ini dimaksudkan untuk melindungi seluruh warga masyarakat dari kemungkinan terjangkit Covid-19," imbuh Mahrus. Jika pada saat pelaksanaan ada petugas yang hasilnya reaktif, lanjut Mahrus, akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan tes swab. Selama menunggu hasil swab, mereka yang reaktif juga diminta untuk melakukan isolasi mandiri. "Jika pada hari-H mereka positif, tentu ada kebijakan untuk diganti," pungkasnya. (Cw2-har)
27 Ribu Petugas KPPS Lamongan Jalani Rapid Test
Kamis 26-11-2020,15:22 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :