Sidoarjo, Memorandum.co.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo, Haidar Mundjid memastikan akan bertindak profesional dan tidak akan melindungi anak buahnya jika terbukti berpihak pada pasangan calon (paslon) Pilkada tertentu. Pernyataan itu disampaikannya, Rabu (25/11), menyikapi laporan yang disampaikan LSM Ganass terkait kasus dugaan tidak netralnya anggota Panwascam Sukodono dalam tahapan kampanye Pilkada Sidoarjo yang dilakukan Calon Bupati dari PKB, Muhdlor Ali di Desa Kelopo Sepuluh. “Laporan resminya sudah masuk kemarin (Selasa 24/11-red) dan langsung kami proses. Nanti malam kami akan memanggil anggota Paswas yang diadukan tersebut, Ketua Panwascam Sukodono dan juga tim pemenangan dari paslon,” sebut Haidar saat ditemui di ruang kerjanya. Dikatakannya, dalam forum klarifikasi tersebut pihaknya akan menanyakan perihal keberadaan anggota Paswascam tersebut bersama paslon. Karena bisa jadi yang bersangkutan memang sedang melakukan tugasnya dalam melakukan fungsi pengawasan. “Kuncinya ada pada kelengkapan administrasinya. Yang pertama anggota Panwas tersebut harus mengantongi surat tugas dalam melakukan tugasnya. Yang kedua, hasil pengawasan itu dituangkan dalam bentuk laporan tertulis di form A,” jelasnya. Tanpa adanya kedua kelengkapan administrasi tersebut maka yang bersangkutan dianggap tidak sedang melakukan tugas sehingga bisa dikategorikan pelanggaran jika ada bersama dengan paslon Pilkada. Jika terbukti demikian maka pihaknya akan melimpahkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi pada anggota Panwascam tersebut. “Namun sambil menunggu proses turunnya keputusan DKPP tersebut kami akan lebih dulu membebaskan tugaskan yang bersangkutan secara sementara dari posisinya sebagai anggota Panwascam,” ujar mantan Ketua PMII Sidoarjo itu. Hanya saja, hal tersebut akan ditentukan dalam ajang klarifikasi yang akan digelar nanti malam. Haidar memastikan pihaknya tidak akan melakukan rekayasa untuk melindungi anak buahnya dari kasus tersebut. “Tidaklah, kami akan tetap bertindak sesuai aturan yang ada. Siapapun yang melakukan penyimpangan tetap akan dikenai sanksi sebagaimana regulasinya. Nggak usah kuatir,” imbuh Haidar. Selain kasus Kelopo Sepuluh, tambah Haidar, pihaknya juga sudah menangani kasus ajakan memilih Paslon yang disampaikan Kades Durung Banjar. “Sudah kami panggil juga semuanya termasuk Ketua Tim pemenangan Paslon itu,” pungkasnya. Sementara itu Ketua LSM Ganass, Chamim Putra Ghofur menyatakan optimisme serupa terkait penanganan kasus yang dilaporkannya ke Bawaslu. “Tidaklah. Pasti ditindak. Pasti diganti karena banyak laporan yang masuk,” tulisnya dalam chat WA-nya.(eko/jok)
Ketua Bawaslu Sidoarjo Tak Akan Lindungi Anggota yang Terbukti Bersalah
Kamis 26-11-2020,11:06 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :