Kediri, memorandum.co.id - Gunawan (34), warga Dusun Legosari, Desa Plosokidul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri diamankan Unit Reskrim Polsek Plosoklaten lantaran melakukan penipuan dan penggelapan seekor sapi milik Sarman (55), pensiunan polisi tetangganya. Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubag Humas Iptu Budi Lartono menyampaikan, awalnya pada Juli 2019 silam, korban membeli sapi betina seharga Rp 15,5 juta dan dititipkan ke Gunawan untuk dirawat dan dibesarkan. "Akan tetapi sapi yang telah dirawat selama 17 bulan oleh tersangka dijual pada 12 November 2020 kemarin tanpa seizin korban," ujar Iptu Budi Lartono, Rabu (25/11/2020). Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan sapi betina dengan ciri-ciri bulu warna merah, kepala ada putihnya sampai ke hidung, punggung kiri ada putihnya, tanduk caruk ke depan serta berekor panjang tersebut digunakan untuk makan dan membeli perhiasan. "Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 2 juta yang diduga sisa dari hasil penjualan, ponsel, serta perhiasan kalung dan juga kwitansi," pungkas Budi. Kini akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (mis/mad)
Jual Sapi Tetangga, Warga Plosokidul Kediri Ditangkap Polisi
Rabu 25-11-2020,13:07 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :