Malang, memorandum.co.id - Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Malang, Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menggelar operasi yustisi penegakan protokol Kesehatan Covid 19 di Jalan Simpang Balapan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (24/11/2020). "Ada 78 pelanggar yang kami tindak dalam operasi hari ini. Setiap pelanggar wajib ikuti sidang di tempat dan membayar denda sebesar Rp 25 ribu," terang Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Kota Malang, Natalino Monteiro saat kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Jalan Simpang Balapan. Dari 78 pelanggar itu, 73 pelanggar telah membayar denda sedangkan 5 pelanggar belum membayar denda. Total uang denda mencapai sebanyak Rp. 1.825.000. Bagi pelanggar yang belum membayar denda, KTP -nya ditahan jaksa. Para pelanggar dapat mengambil KTP dan membayar uang dendanya di Kejari Kota Malang. Dirinya juga mengungkapkan bahwa beragam alasan sering dilontarkan oleh para pelanggar protokol kesehatan. Yang sering dijadikan alasan pelanggar adalah merasa gerah saat memakai masker. "Sehingga maskernya tidak dipakai dan disimpan di dalam tas atau jok motor. Namun apapun alasannya, tetap merupakan pelanggaran protokol kesehatan Covid -19 dan wajib ditindak," lanjutnya. Ia berharap dengan operasi, maka masyarakat semakin sadar dengan pentingnya penggunaan masker. Dan di operasi berikutnya, pelanggar semakin berkurang. Sebelumya, pihaknya melakukan hal yang sama di Jalan Soekarno Hatta. Saat itu, sebanyak 70 pelanggar ditindak. ( edr/udi)
Tak bermasker Didenda Rp 25 Ribu
Selasa 24-11-2020,18:08 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,22:38 WIB
UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Minggu 21-12-2025,22:46 WIB
Hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, Kota Madiun Siapkan Tambahan KA dan Armada Bus
Senin 22-12-2025,09:59 WIB
Borong 22 Medali Emas, Kontingen PSHT Nganjuk Berjaya di Ngawi Championship 1
Senin 22-12-2025,13:12 WIB
Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui
Senin 22-12-2025,12:35 WIB
Pria Gampengrejo Gantung Diri di Teras Rumah Istri
Terkini
Senin 22-12-2025,19:18 WIB
Bandit Gasak Motor Agen Galon di Tambak Anakan Surabaya, Korban Enggan Lapor Polisi
Senin 22-12-2025,19:04 WIB
Memasuki Libur Sekolah, Bupati Situbondo Ingatkan Kewaspadaan Pelajar dan Orang Tua
Senin 22-12-2025,18:52 WIB
Sekuriti Apartemen Terlibat Curanmor Mengaku Dapat Bagian Rp 400 Ribu
Senin 22-12-2025,18:49 WIB
Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Jadi Korban Investasi Bodong Kerugian Capai Rp 10 Miliar
Senin 22-12-2025,18:20 WIB