PASURUAN - Anggota Reskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan, dengan modus meracuni korban hingga tewas. Polisi juga membekuk Hendro Mawan Suryo (37), warga Desa Cangringmalang, Kecamatan Beji, sebagai tersangkanya. Sedangkan korban yang dibunuh yakni Ari Putra Utama (22), pemuda asal Jalan Kapten Tendean, Desa Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Aksi tersangka dilakukan pada Sabtu (17/11), sekitar pukul 17.00, di warung kopi (warkop), Dusun Pucang Anom, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari. Informasi yang dihimpun dalam kejahatan itu Hendro berpura-pura menjadi dukun setelah berkenalan dengan Ari melalui media sosial. Sampai akhirnya korban percaya dan meminta bantuan tersangka agar bisa menikah dengan mahluk halus, untuk mendapat banyak uang untuk membayar utang-utangnya. Hingga Hendro mengajak bertemu Ari Putra Utama di warkop, Dusun Pucang Anom. Di dalam warung tersebut tersangka lalu mengajak korban berangkat ke permakaman untuk melakukan ritual. Sebagai sarat ritual, tersangka membawa segelas kopi untuk diminum korban. Tersangka mengatakan pada korban kopi tersebut dicampur minyak kasturi. Setelah ritual, korban diajak kembali ke warung. Saat itu mendadak tubuh Ari lemas dan mengalami kejang-kejang hingga mulutnya mengeluarkan busa. Selanjutnya tersangka membawa kabur barang-barang milik korban dan meninggalkannya di warung. Ari Putra semula ditemukan dalam posisi duduk tapi kondisinya pingsan oleh pemilik warung. Setelah dicek, pemilik warung mengira jika korban telah tewas. Sampai polisi datang untuk mengevakuasi korban, ternyata didapati Ari masih hidup. Seketika itu korban dievakuasi ke puskesmas terdekat. Sayangnya sebelum mendapat perawatan medis, nyawa Ari Putra tidak tertolong dalam perjalanan. Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo membenarkan penangkapan tersangka pembunuhan dengan modus sebagai dukun, lalu meracuni korbannya hingga tewas. "Kita dimudahkan atas rekaman CCTV yang terpasang di TKP. Wajah dan motor tersangka terpampang jelas. Dua minggu tersangka diamankan di Kabupaten Malang," kata Rizal Martomo. Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti dari tangan Hendro antara lain satu potong baju takwa dan celana warna hijau, tas selempang, dua topi merek Eiger, sepasang sandal, tas ransel merek Eiger, satu unit motor Vario, dan satu smartphone. Hasil pengembangan, ternyata tersangka sebelumnya pernah melakukan kasus serupa di tiga TKP berbeda. Pertama di Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, dan Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan. "Seluruh korban diracuni dengan kopi yang dicampur minyak kasturi. Di aksi terakhirnya membuat korban tewas," pungkas Rizal Martomo. Pengakuan Hendro pelaku di hadapan penyidik, dia yang sehari-hari bekerja sebagai tukang instalasi listrik ini, memunyai kekuatan supranatural. "Saya tiga tahun belajar kebatinan untuk melihat khodam (jin pembantu, red) dan menerawang orang," ucap tersangka. (ois/nov)
Tewas Diracun, Harta Dijarah
Selasa 04-12-2018,11:17 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-10-2026,23:23 WIB
Dari Pekarangan Sempit Jadi Sumber Pangan, Warga Pagesangan Panen Lele 50 Kg
Kamis 15-10-2026,19:43 WIB
Mediasi Buntu, Just Yoga Belum Beri Kepastian soal Tunggakan Gaji Dua TKA dan Kerugian Member
Kamis 15-10-2026,13:57 WIB
Lia Istifhama Ajak Mahasiswa Ikut Kawal Demokrasi, Bukan Sekadar Ramai di Medsos
Jumat 16-10-2026,02:00 WIB
PN Gresik Tunda Eksekusi Lahan Lelang 2,7 Hektare di Bungah, Akses Masuk Terhalang
Kamis 15-10-2026,20:42 WIB
Pemkot Surabaya Tak Larang Edukasi Mainan Tradisional, Atur Penggunaan Trotoar CFD Tunjungan
Terkini
Jumat 16-10-2026,13:22 WIB
Jalin Silaturahmi, Kapolsek Ranuyoso Ngopi Bareng Kabiro Memorandum Lumajang
Jumat 16-10-2026,13:15 WIB
Nekat Buka Lapak Usai Digerebek, Polisi Putus Aliran Listrik di Kampung Ambon
Jumat 16-10-2026,13:11 WIB
Kapolda Jatim Dekananto Eko Purwono Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat
Jumat 16-10-2026,13:08 WIB
KPU Kabupaten Malang Usulkan Dana Pilkada Rp70 Miliar, Antisipasi Fiscal Shock
Jumat 16-10-2026,13:02 WIB