Surabaya, memorandum.co.id - Sebanyak 425 satwa ilegal dan dilindungi diamankan Ditpolairud Polda Jawa Timur dari Kapal Mutiara Ferindo V yang berlabuh di Pelabuhan Jamrud Selatan Tanjung Perak Surabaya, Minggu (22/11). Ratusan burung dari Banjarmasin tersebut ilegal, karena tidak dilengkapi dengan dokumen konservasi yang sah sehingga diduga ada upaya memperdagangkan satwa liar yang dilindungi. Polisi juga menangkap satu tersangka MH (32) pria asal Banjarmasin yang terlibat dalam kasus ini. Tersangka kini tengah diperiksa intensif oleh penyidik Ditpolair Polda Jatim. Sebanyak 425 satwa yang diamankan itu adalah 225 burung cucak ijo, 100 ekor murai batu, 20 ekor kacer, 80 ekor kapas tembak. Dari 425 ekor burung ini beberapa ditemukan mati. Modus operandinya pelaku membawa satwa jenis burung cucak hijau dengan cara menaruh dalam paket box kardus dan box kotak plastik untuk menghidari kecurigaan dari petugas dan dibawa dari daerah asal Banjarmasin tujuan Surabaya menggunakan kapal penumpang KMP Mutiara Ferindo 5. Dirpolairud Polda Jatim, Kombespol Arnapi SH SIK MHum menceritakan kronologis penangkapan tersangka. Minggu (22/11) sekitar pukul 23.00 di Pelabuhan Jamrud Selatan Tanjung Perak Surabaya, tim intel air yang dipimpin Kanit 1 Intel Air Subditgakkum, beserta tim dari BKSDA Jatim mengadakan giat pemeriksaan di KMP Mutiara Ferindo 5 yang berlayar dari Banjarmasin Kalimantan Selatan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. "Setelah diadakan pemeriksaan, menemukan beberapa jenis burung di atas KMP Mutiara Ferindo 5 meliputi burung cucak hijau, murai batu, kacer dan kapas tembak yang dibawa oleh tersangka MH tanpa dokumen resmi atau secara ilegal," kata Arnapi, Senin (23/11). Lebih lanjut, pria lulusan Akpol 1995 tersebut menambahkan, selanjutnya guna keamanan pelaku dan keselamatan burung yang dibawanya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jatim untuk dilakukan penghitungan dan pendataan bersama petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim. "Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, ditemukan satwa dan dilakukan pemeriksaan anggota kami di dalam kapal tersebut ada 425 ekor burung dari 5 jenis burung yang ada. Dari 425 itu jumlah 225 diantaranya burung yang dilindungi," tutur Arnapi. Arnapi yang pernah menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak pada 2015 itu menerangkan tersangka melanggar Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Dengan pidana penjara paling lama 5 dan denda paling banyak seratusjuta rupiah," tandasnya. Sementara Anak Agung Oka Mantara, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menjelaskan, dari jenis yang sudah diamankan, rencananya akan direhabilisasi terlebih dahulu dan setelah di rasa cukup sehat kemudian kami akan kembalikan lagi ke Banjarmasin. "Untuk tersangka saya serahkan yang berwajib," jelasnya. (alf/udi)
Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 425 Burung Ilegal dari Banjarmasin
Senin 23-11-2020,18:52 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :