Tulungagung, memorandum.co.id - Polres Tulungagung merilis kasus pembunuhan yang menimpa Nikmatur Rohmah (45), ibu rumah tangga (IRT), warga Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Senin (23/11/2020). Adapun tersangka pembunuhan itu ialah Budi Santoso (28), yang tak lain merupakan tetangga korban. Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto menyampaikan, motif tersangka melakukan pembunuhan karena dendam. "Motifnya ada dendam, ada juga tadi baru disampaikan tersangka ini juga suka sama korban, ini akan didalami," ujar Handono. Kepada polisi tersangka juga mengaku sudah mengamati keseharian korban dan suaminya. Hingga kemudian memilih Kamis malam (19/11) lalu untuk melancarkan aksinya. Awalnya tersangka menyelinap di rumah korban dan bersembunyi di bawah kolong tempat tidur sambil menunggu targetnya. Setelah korban masuk langsung dibekap dari bawah, lalu kepalanya dibenturkan ke lantai sebanyak enam kali. "Setelah dibenturkan di lantai itu korban ternyata masih berteriak. Kemudian tersangka langsung menancapkan bor listrik yang bagian matanya masih terpasang. Selanjutnya memukul lagi kepala korban dengan kursi serta tang hingga korban meninggal dunia," jelasnya. Setelah memastikan korbannya meninggal, lanjut Kapolres Handono, tersangka ke sungai membersihkan bercak darah di baju dan sarung yang dikenakannya. Setelah itu pulang dan bersembunyi di dalam kamarnya. Handono menjelaskan, dari rumah korban polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya kursi, bor listrik, tang dan pakaian korban. Sedangkan dari tangan tersangka diamankan pakaian dan sarung. "Yang kita amankan ada tang, bor listrik, ada juga kursi yang digunakan untuk memukul kepala korban. Kemudian pakaian korban dan tersangka, serta gigi korban yang tanggal juga kita jadikan barang bukti," lanjutnya. Kini tersangka diamankan di Mapolres Tulungagung. Tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338. Sebab pihak kepolisian melihat ada unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan ini. "Kita temukan unsur perencanaan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas AKBP Handono. (fir/mad) Tulungagung, memorandum.co.id Polres Tulungagung secara resmi merilis kasus pembunuhan yang menimpa Nikmatur Rohmah (45), ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Senin (23/11/2020). Adapun tersangka pembunuhan itu ialah Budi Santoso (28), yang tak lain merupakan tetangga korban. Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto ketika memimpin rilis perkara ini menyampaikan, motif tersangka melakukan pembunuhan karena dendam. "Motifnya ada dendam, ada juga tadi baru disampaikan tersangka ini juga suka sama korban, ini akan didalami," ujar Handono. Kepada polisi tersangka juga mengaku sudah mengamati keseharian korban dan suaminya. Hingga kemudian memilih Kamis malam (19/11) lalu untuk melancarkan aksinya. Awalnya tersangka menyelinap di rumah korban dan bersembunyi di bawah kolong tempat tidur sambil menunggu targetnya. Setelah korban masuk langsung dibekap dari bawah, lalu kepalanya dibenturkan ke lantai sebanyak enam kali. "Setelah dibenturkan di lantai itu korban ternyata masih berteriak. Kemudian tersangka langsung menancapkan bor listrik yang bagian matanya masih terpasang. Selanjutnya memukul lagi kepala korban dengan kursi serta tang hingga korban meninggal dunia," jelasnya. Setelah memastikan korbannya meninggal, lanjut Kapolres Handono, tersangka ke sungai membersihkan bercak darah di baju dan sarung yang dikenakannya. Setelah itu pulang dan bersembunyi di dalam kamarnya. Handono menjelaskan, dari rumah korban polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya kursi, bor listrik, tang dan pakaian korban. Sedangkan dari tangan tersangka diamankan pakaian dan sarung. "Yang kita amankan ada tang, bor listrik, ada juga kursi yang digunakan untuk memukul kepala korban. Kemudian pakaian korban dan tersangka, serta gigi korban yang tanggal juga kita jadikan barang bukti," lanjutnya. Kini tersangka diamankan di Mapolres Tulungagung. Tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338. Sebab pihak kepolisian melihat ada unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan ini."Kami temukan unsur perencanaan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas AKBP Handono. (fir/mad/udi)
Pembunuh IRT Suruhan Lor Terancam 20 Tahun Penjara
Senin 23-11-2020,18:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 04-05-2026,21:21 WIB
Bos PT Pragita di Surabaya Dituntut 2 Tahun 2 Bulan dalam Kasus Pelecehan Seksual
Senin 04-05-2026,13:06 WIB
Bukan Cuma Pelengkap Wajah, Alis Alat Komunikasi Paling Canggih
Senin 04-05-2026,11:59 WIB
Momentum Hardiknas, 19 Kapolsek dan Pejabat Utama Polres Ngawi Serentak Jadi Pembina Upacara di Sekolah
Senin 04-05-2026,10:39 WIB
Ketua Forum BPD Berharap Pilkades di 80 Desa Sidoarjo Berjalan Sesuai Regulasi
Terkini
Selasa 05-05-2026,07:39 WIB
Jejak Sejarah 5 Mei 1980: Lahirnya Petisi 50 dan Upaya Tokoh Bangsa Mengoreksi Kekuasaan Soeharto, Ini Isinya
Selasa 05-05-2026,07:24 WIB
Cerita Kumaira Gian Anditani Shahla di Dunia Model: Semakin Termotivasi Setelah Berprestasi
Selasa 05-05-2026,07:11 WIB
Kasus Penangkapan 3 Kurator Hotel Lima Terkait Ganja, Hariyanto: Kalau Terjadi Wajib Proses Hukum
Selasa 05-05-2026,06:59 WIB
Dua Pelaku Pengeroyokan di Ngronggo Diringkus Satreskrim Polres Kediri Kota
Selasa 05-05-2026,06:51 WIB