Surabaya, Memorandum.co.id - Hakim tunggal I Made Subagia Astawa menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mariani Tanubrata terkait sah dan tidaknya penetapan tersangka oleh Polrestabes Surabaya terkait kasus penganiayaan. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal I Made Subagia Astawa saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/11/2020). Made menjelaskan, putusan tersebut diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan surat permohonan dan surat jawaban yang diajukan kedua belah pihak dan juga bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan. Sedangkan terkait penetapan tersangka terhadap Mariani Tanubrata sudah dilakukan sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku dan sudah memenuhi unsur dan alat bukti yang cukup. "Hakim berpendapat termohon melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman yang berlaku. Menimbang bahwa, hakim berpendapat penyidikan telah dilakukan dengan cara sesuai aturan yang berlaku. Dalam pokok perkara telah ditemukan dua alat bukti dan telah memenuhi unsur tindak pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 335 KUHP," ujar Made. Terpisah, kuasa hukum penggugat (Mariani Tanubrata), Alfan, ketika dikonfirmasi usai persidangan terkait hasil putusan hakim mengatakan adanya ketidakadilan. Sebab, dua alat bukti yang cukup tidak dipertimbangkan oleh hakim Made. "Kami akan melakukan upaya hukum dengan mengkonfirmasi pihak Pengadilan Negeri Surabaya terkait benar tidaknya ada keributan pada saat kejadian pencengkeraman yang dilakukan klien kami," ujar Alfan. Sementara itu, Djoko Setyo, kuasa hukum Polrestabes Surabaya, ketika ditemui mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku. "Secara formil sudah sesuai. Oleh karena itu hakim tunggal menolak gugatan ibu Mariani," jelasnya. Untuk selanjutnya, masih kata Djoko, atas putusan ini, ia akan melaporkan kepada pimpinan dan berkoordinasi dengan penyidik. "Kita akan berkoordinasi sama pihak penyidik dulu," tandasnya.(mg-5/fer)
Hakim Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Mariani Tanubrata Sudah Prosedural
Senin 23-11-2020,15:34 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,07:00 WIB
Roster Baru Team Liquid ID di MPL ID S17: Perombakan Besar Demi Bangkit Menuju MSC 2026
Minggu 22-03-2026,13:00 WIB
Jangan Kopi Terus! Ini Dia Minuman Pagi Biar Nggak Gampang Ngantuk di Kantor
Minggu 22-03-2026,08:02 WIB
Empat Narapidana Lapas Kediri Bebas Usai Dapat Remisi Lebaran
Minggu 22-03-2026,10:00 WIB
Rekomendasi Film yang Ditonton saat Lebaran Bersama Keluarga
Minggu 22-03-2026,10:10 WIB
Jude Bellingham Siap Tampil di Derby Madrid, Álvaro Arbeloa Pastikan Mbappé Sudah Pulih 100 Persen
Terkini
Minggu 22-03-2026,20:41 WIB
Remaja di Dupak Surabaya Dibacok saat Malam Idulfitri 2026, Polisi Buru Pelaku
Minggu 22-03-2026,19:19 WIB
Gerbang Tol Warugunung Jadi Titik Terpadat, Antrean Capai 500 Meter saat Puncak Mudik
Minggu 22-03-2026,19:13 WIB
Riyayan di Rumah Gubernur Jatim Diserbu Warga, UMKM Ikut Panen Berkah
Minggu 22-03-2026,18:10 WIB
Prabowo Tegaskan Hilirisasi Tetap Prioritas di Tengah Perjanjian Tarif AS
Minggu 22-03-2026,18:05 WIB