Curi Perhiasan Istri Siri, Jatmiko Ditangkap Polisi

Sabtu 21-11-2020,22:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Hubungan pasangan suami istri (pasutri) di Surabaya barat ini berakhir di balik jeruji besi. Itu setelah Endro Jatmiko (20) dilaporkan istri sirinya, Sri Sumilah (38), karena perhiasan emas miliknya raib digondol. Namun, perempuan yang tinggal di Lidah Kulon itu baru melaporkan peristiwa tersebut pada pihak berwajib setelah mengetahui Jatmiko hendak meninggalkannya. Kepada petugas, korban mengaku jika emas seberat kurang lebih 45 gram dibawa kabur pelaku karena mau kawin lagi di desanya setelah selama 6 tahun nikahi korban secara siri. Kapolsek Lakarsantri, AKP Hendrix Kusuma Wardana mengatakan, awalnya korban dengan tersangka ini lebih dulu menikah secara siri tanpa ada ikatan perkawinan yang sah. Tidak disangka, tersangka nekat menggondol perhiasan korban sewaktu tidur di rumah kost korban di Lidah Kulon. Kemudian, korban melapor dan Unit Reskrim Polsek Lakarsantri langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga pelakunya dapat diamankan dan kini dijebloskan ke dalam penjara. "Tersangka ini mengambil perhiasan emas milik korban yang disimpan di dalam tas cangklong dalam kamar tanpa izin," kata Hendrix. Sementara, pelaku Endro Jatmiko mengaku jika emas milik istri sirinya itu telah digadaikan. Sementara, uang yang didapat bukan digunakan untuk kawin seperti yang diungkapkan korban, melainkan untuk dana usaha. "Emasnya saya gadaikan dan uangnya rencana untuk usaha di Bojonegoro," pengakuan Endro Jatmiko. Barang bukti yang disita Polisi berupa 2 lembar surat perhiasan emas. Pelaku akan dijerat dengan Pasal pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait