Sidoarjo, Memorandum.co.id - Tujuh preman melakukan aksi perampasan mobil dan melakukan pengerusakan. Aksi premanisme ini menjadi atensi aparat penegak hukum. Alhasil, 4 pelaku perampasan itu sekarang harus mendekam di penjara Mapolresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan yang tiga orang masih diburu oleh petugas. Wakasat Reskrim Polresta Sidoajo, AKP Imam Yuwono mengatakan, Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk 4 dari tujuh tersangka pelaku perampasan mobil. Empat pria tersebut adalah, Fatku Rohman (29) warga Menganti Gresik, Charles Lovus (39) warga Gubeng Surabaya, Syaiful Efendi (29) warga Sawahan Surabaya dan Eko Hery Santoso (29) warga Wringinanom Gresik. "Yang tiga orang kabur dan masih kita buru keluar kota," katanya, Jumat (21/11/20). Lanjut Imam Yuwono, keempat tersangka tersebut ditangkap lantaran mengambil paksa mobil Honda Mobilio warna putih W 1397 CU di sebuah leasing dan disimpan di gudang PT Anugerah Lelang Indonesia (Smartbid) yang berada di Desa Jemundo, Kecamatan Taman. “Honda Mobilio tersebut adalah mobil tersangka Fatku Rohman yang dibeli secara kredit. Karena terlambat membayar beberapa bulan, akhirnya ditarik leasing dan disimpan di gudang Smartbid di Jemundo. Nah tersangka Fatku lalu mengajak enam preman untuk mengambil paksa mobil tersebut,” terangnya. Modusnya adalah para tersangka ini mendatangi gudang tersebut pada tanggal 16 September 2020. Para tersangka lalu merusak gembok serta membuka paksa gudang dan mengambil paksa mobil. Mereka juga mengancam penjaga gudang. “Tak hanya merusak gembok, mereka juga mengancam penjaga gudang, sebelum membawa kabur mobil dalam gudang," paparnya. Diduga melakukan perbuatan tindak pidana pemerasaan atau pengeroyokan terhadap barang atau memaksa dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP atau pasal 170 KUHP atau pasal 335 KUHP. "Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara," pungkasyanya.(ags/jok)
Rampas Mobil, 4 Preman Dicokok Polisi
Jumat 20-11-2020,16:13 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 03-06-2026,20:03 WIB
Tolak Upaya Damai, FIF Kediri Ngotot Jebloskan Nasabah ke Penjara
Rabu 03-06-2026,20:28 WIB
Saksi BCA Bongkar Aliran Rp1,2 Miliar, Driver Korban Malah Bantah BAP di Sidang Terapis Spa
Rabu 03-06-2026,20:48 WIB
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Yonif TP di Burno, Dorong Percepatan Pembangunan dan Dampak Ekonomi
Rabu 03-06-2026,20:42 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Lakarsantri Sambangi Poktan Ternak Ayam Dukung Ketahanan Pangan
Rabu 03-06-2026,20:12 WIB
Modus Investasi Proyek Fiktif, Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Didakwa Tipu-Gelap Rp440 Juta
Terkini
Kamis 04-06-2026,18:06 WIB
SHM Sawah Berubah Pemilik, Warga Sumbersawit Gugat Kantor BPN Magetan
Kamis 04-06-2026,18:01 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Rungkut Gencarkan Sosialisasi Call Center 110 di Permukiman Surabaya
Kamis 04-06-2026,17:54 WIB
Gegara LC Ketenangan Rumah Tangga Terusik (2): Kerah Kemeja Suami Ada Bekas Lipstik
Kamis 04-06-2026,17:41 WIB
Pemkot Surabaya Perketat SPMB 2026, Gunakan Cek In Warga untuk Sadap Manipulasi Alamat
Kamis 04-06-2026,17:34 WIB