Sidoarjo, Memorandum.co.id - Tujuh preman melakukan aksi perampasan mobil dan melakukan pengerusakan. Aksi premanisme ini menjadi atensi aparat penegak hukum. Alhasil, 4 pelaku perampasan itu sekarang harus mendekam di penjara Mapolresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan yang tiga orang masih diburu oleh petugas. Wakasat Reskrim Polresta Sidoajo, AKP Imam Yuwono mengatakan, Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk 4 dari tujuh tersangka pelaku perampasan mobil. Empat pria tersebut adalah, Fatku Rohman (29) warga Menganti Gresik, Charles Lovus (39) warga Gubeng Surabaya, Syaiful Efendi (29) warga Sawahan Surabaya dan Eko Hery Santoso (29) warga Wringinanom Gresik. "Yang tiga orang kabur dan masih kita buru keluar kota," katanya, Jumat (21/11/20). Lanjut Imam Yuwono, keempat tersangka tersebut ditangkap lantaran mengambil paksa mobil Honda Mobilio warna putih W 1397 CU di sebuah leasing dan disimpan di gudang PT Anugerah Lelang Indonesia (Smartbid) yang berada di Desa Jemundo, Kecamatan Taman. “Honda Mobilio tersebut adalah mobil tersangka Fatku Rohman yang dibeli secara kredit. Karena terlambat membayar beberapa bulan, akhirnya ditarik leasing dan disimpan di gudang Smartbid di Jemundo. Nah tersangka Fatku lalu mengajak enam preman untuk mengambil paksa mobil tersebut,” terangnya. Modusnya adalah para tersangka ini mendatangi gudang tersebut pada tanggal 16 September 2020. Para tersangka lalu merusak gembok serta membuka paksa gudang dan mengambil paksa mobil. Mereka juga mengancam penjaga gudang. “Tak hanya merusak gembok, mereka juga mengancam penjaga gudang, sebelum membawa kabur mobil dalam gudang," paparnya. Diduga melakukan perbuatan tindak pidana pemerasaan atau pengeroyokan terhadap barang atau memaksa dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP atau pasal 170 KUHP atau pasal 335 KUHP. "Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara," pungkasyanya.(ags/jok)
Rampas Mobil, 4 Preman Dicokok Polisi
Jumat 20-11-2020,16:13 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,10:14 WIB
Pemkab Madiun Alokasikan Rp 5 Miliar untuk Bebaskan Lahan Pembangunan Delta di Caruban
Kamis 08-10-2026,12:35 WIB
21 Pejabat Eselon II Tulungagung Dirombak, Ahmad Baharudin Minta Langsung Gas Kerja
Rabu 07-10-2026,23:59 WIB
Pembayaran Digital Makin Populer, Tren Cashless Ubah Cara Masyarakat Bertransaksi
Kamis 08-10-2026,13:13 WIB
Kepala OPD Mangkir, RDP LP2B Bubar, Komisi B DPRD Jombang Wacanakan Pansus Tata Ruang
Kamis 08-10-2026,01:10 WIB
Belajar Mandiri lewat Internet Makin Populer di Kalangan Anak Muda
Terkini
Kamis 08-10-2026,22:10 WIB
DPC PKB Sumenep Periode 2026-2031 Resmi Dikukuhkan
Kamis 08-10-2026,21:54 WIB
Investasi Nikel Melonjak, Indonesia Bidik Posisi Rantai Pasok Global Baterai Kendaraan Listrik
Kamis 08-10-2026,21:44 WIB
Korupsi Keuangan Desa, Kades Drokilo Dituntut 8 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,38 M
Kamis 08-10-2026,21:27 WIB
Pemkot Surabaya Tertibkan Lahan Kedung Cowek, Tegaskan Status Aset Daerah
Kamis 08-10-2026,21:17 WIB