Surabaya, memorandum.co.id - Bermodal struk transfer palsu, Asep Nurdiana, warga Jalan Kupang Krajan III, berhasil menipu Agus, bos sembako yang tinggal di Pondok Maritim Indah VIII-A. Akibat penipuan itu, korban merugi barang antara lain minyak goreng, mi instan, dan santan kemasan senilai Rp 154 juta. Tidak terima, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya. Setelah diselidiki, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya. "Saat kami tangkap beberapa barang hasil tipuan tersnagka sudah habis dijual tersangka, " kata Kanit Harda AKP Giadi Nugraha, Kamis (19/11/2020). Penipuan bermula korban diketahui memiliki gudang sembako di Ruko Pondok Maritim Indah VIII-A. Kemudian didatangi Asep. Asep kemudian membeli minyak goreng, mi instan, dan santan kemasan. Lantas dia meminta korban minta barang dikirim. "Tersangka tidak membayar saat itu juga. Melainkan berjanji transfer uang melalui bank jika barang sudah dikirim," ujar Giadi. Tanpa curiga, korban lantas menyuruh karyawannya untuk mempersiapkan pesanan tersangka senilai Rp 154 juta ini. Setelah selesai, korban selanjutnya menghubungi melalui nomor HP yang diberikan Asep untuk memberitahu jika barang siap untuk dikirim ke tempat tujuan. Setelah terjadi kesepakatan, Asep lantas mengirim foto struk transfer bank ke rekening korban dengan nilai yang sudah disepakati tersebut. "Korban baru sadar saat tersangka usai mengirim struk transfer, kemudian dicek ke saldo rekening banknya, ternyata tidak ada kiriman," tandas Giadi. Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Termasuk mengecek struk transfer, diketahui ternyata hasil editan. Setelah cukup bukti dan melacak keberadaan tersangka, diketahui tinggal di Kupang Krajan. Polisi pun bergerak ke sana dan berhasil menangkapnya. "Saat kami interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya," ujar Giadi. Dalam pemeriksaan penyidik, Asep mengakui tidak pernah membayar atau pun transfer kepada korban. Sembako hasil penipuan, langsung saya jual ke orang lain. "Bukti transfer hanya saya edit lalu mengirim kepada tersangka," terang Asep. (rio/fer)
Modal Transfer Struk Palsu, Pria Kupang Krajan Tipu Bos Sembako
Kamis 19-11-2020,23:39 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,12:52 WIB
Sidang Ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (1): JPU Hadirkan 11 Saksi, Audit CSR Inspektorat di TPA Winongo Buntu
Kamis 16-07-2026,14:30 WIB
Pemkab Mojokerto Serahkan Bantuan Alsintan kepada 104 Kelompok Tani
Kamis 16-07-2026,14:08 WIB
Dua Raperda Inisiatif Dikebut, DPRD Jombang Perkuat Perlindungan Guru dan Ketenteraman Masyarakat
Kamis 16-07-2026,18:12 WIB
MUI Jatim Haramkan Penggunaan Rokok Elektrik di Ruang Publik
Kamis 16-07-2026,08:59 WIB
Polsek Galis Rutin Kawal Kamtibmas Pasar Tradisional di Tepi Jalan Nasional
Terkini
Jumat 17-07-2026,07:23 WIB
Urai Macet Gedangan, Pemkab Sidoarjo Kucurkan Rp400 Miliar untuk Pembebasan Lahan
Jumat 17-07-2026,07:15 WIB
Pengungkapan 5,4 Kg Sabu Jadi Alarm, DPRD Jatim: Perda P4GN Harus Antisipasi Modus Baru Narkoba
Jumat 17-07-2026,07:04 WIB
Dukung Kreativitas Anak, MaxOne Hotel Dharmahusada Surabaya Sukses Gelar Lomba Mewarnai
Jumat 17-07-2026,06:59 WIB
Belum Ada Appraisal, Ratusan PKL Kalijudan di-Deadline Bayar Sewa Aset Pemkot Rp5,1 Juta
Jumat 17-07-2026,06:43 WIB