Bojonegoro, memorandum.co.id - Teguh Widarto, terdakwa penganiayaan kakak kandung, Sri Andani (55), dituntut 3 bulan penjara, Kamis (19/11/2020). Terdakwa menjalani sidang tuntutan secara video conference (vidcon) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bojonegoro Bambang meminta majelis hakim supaya terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Terdakwa dituntut 3 bulan penjara. Humas PN Bojonegoro Isdaryanto menambahkan, sidang tadi berlangsung sebentar. Sebab, hanya pembacaan tuntutan. Dan sidang ditunda Kamis (26/11) mendatang. " Untuk (terdakwa) melakakukan pembelaan," bebernya. (top/har/fer)
Aniaya Kakak Dituntut Tiga Bulan Penjara
Kamis 19-11-2020,23:08 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,17:45 WIB
Masuki Babak Akhir, Kejari Situbondo Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi PUPR
Senin 13-04-2026,17:50 WIB
Viral Pohon Beringin Tumbang di Situbondo Kembali Tegak Usai Ranting Dipotong
Senin 13-04-2026,14:22 WIB
Atasi Keluhan Ganti Harga Plastik, Widarto Bagikan Ribuan Goodie Bag di Pasar Tradisional Jember
Senin 13-04-2026,22:29 WIB
Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama dengan Indonesia saat Bertemu Presiden Prabowo di Moskow
Senin 13-04-2026,14:46 WIB
CFD Mojoagung Digodok Serius, DPRD Jombang Soroti Dampak Lalu Lintas hingga Potensi UMKM
Terkini
Selasa 14-04-2026,09:55 WIB
Kali Ketiga, Pemkab Bangkalan Kembali Raih 3 Penghargaan Top BUMD Awards 2026
Selasa 14-04-2026,09:46 WIB
Kota Madiun Borong Tiga Penghargaan TOP BUMD Awards 2026, Target Naik ke Bintang 5
Selasa 14-04-2026,09:36 WIB
Apresiasi Dedikasi Anggota, Kapolres Gresik Beri Penghargaan 13 Personel dan 1 Warga
Selasa 14-04-2026,09:31 WIB
Perkuat Keamanan Lingkungan, Polsek Wiyung Ajak Warga Balas Klumprik Aktifkan Siskamling
Selasa 14-04-2026,09:19 WIB