Bojonegoro, memorandum.co.id - Teguh Widarto, terdakwa penganiayaan kakak kandung, Sri Andani (55), dituntut 3 bulan penjara, Kamis (19/11/2020). Terdakwa menjalani sidang tuntutan secara video conference (vidcon) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bojonegoro Bambang meminta majelis hakim supaya terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Terdakwa dituntut 3 bulan penjara. Humas PN Bojonegoro Isdaryanto menambahkan, sidang tadi berlangsung sebentar. Sebab, hanya pembacaan tuntutan. Dan sidang ditunda Kamis (26/11) mendatang. " Untuk (terdakwa) melakakukan pembelaan," bebernya. (top/har/fer)
Aniaya Kakak Dituntut Tiga Bulan Penjara
Kamis 19-11-2020,23:08 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-01-2025,18:58 WIB
Korban Jambret di Jalan Kusuma Bangsa Hembuskan Nafas Terakhir, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku
Jumat 03-01-2025,08:56 WIB
BKPSDM Tulungagung Pastikan Honorer Tak Lulus Seleksi P3K Tahap Dua 2024, Bakal Jadi P3K Paruh Waktu
Jumat 03-01-2025,14:51 WIB
Inter Milan ke Final Copa Italia, Kans Rebut Trofi Empat Kali Berturut-turut Terbuka
Jumat 03-01-2025,15:48 WIB
BMKG Juanda Peringatkan Potensi Angin Kencang, Hujan Lebat, dan Puting Beliung di Surabaya hingga 10 Januari
Terkini
Jumat 03-01-2025,21:22 WIB
Polsek Glagah Ringkus Petugas Dinsos Abal-Abal, Modus Bansos Tipu Lansia
Jumat 03-01-2025,21:08 WIB
Kapolsek Kenjeran Bergerak Nyata Dukung Ketahanan Pangan
Jumat 03-01-2025,20:58 WIB
Wali Kota Surabaya Setuju Libur Sekolah selama Ramadan, Diganti Belajar Agama di Pondok
Jumat 03-01-2025,20:51 WIB
Trans Semanggi Suroboyo Rute Terminal Purabaya-Kenjeran Park Berhenti Sementara
Jumat 03-01-2025,20:46 WIB