Bojonegoro, memorandum.co.id - Teguh Widarto, terdakwa penganiayaan kakak kandung, Sri Andani (55), dituntut 3 bulan penjara, Kamis (19/11/2020). Terdakwa menjalani sidang tuntutan secara video conference (vidcon) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bojonegoro Bambang meminta majelis hakim supaya terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Terdakwa dituntut 3 bulan penjara. Humas PN Bojonegoro Isdaryanto menambahkan, sidang tadi berlangsung sebentar. Sebab, hanya pembacaan tuntutan. Dan sidang ditunda Kamis (26/11) mendatang. " Untuk (terdakwa) melakakukan pembelaan," bebernya. (top/har/fer)
Aniaya Kakak Dituntut Tiga Bulan Penjara
Kamis 19-11-2020,23:08 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22-01-2026,08:55 WIB
OTT KPK Madiun Libatkan Stikes, Noor Aflah: CSR Masuk Evaluasi Smart City dalam Optimalisasi Pembangunan
Rabu 21-01-2026,21:55 WIB
Kursi Sekda Kabupaten Madiun Masih Tak Bertuan, Pendaftar Masih 'Nol Besar'
Rabu 21-01-2026,20:00 WIB
Satlantas Polres Kediri Kota Berikan Imbauan Parkir di Jalan Stasiun
Rabu 21-01-2026,20:05 WIB
Polresta Malang Kota Terima Penghargaan KPU Kota Malang
Rabu 21-01-2026,21:37 WIB
Disuntik Rp 9 Miliar Lebih Bendomungal Bangil Diminta Tak Kumuh Lagi
Terkini
Kamis 22-01-2026,19:00 WIB
Pengemudi Ngantuk, Mobil Chery Tabrak Teras Rumah Warga dan Scoopy di Mojo Kidul
Kamis 22-01-2026,18:56 WIB
Bupati Nganjuk Resmikan Jembatan Desa Banjarejo Rejoso
Kamis 22-01-2026,18:52 WIB
Gerak Cepat Dinsos Jatim Tangani dan Pulangkan Orang Terlantar Terdiagnosa HIV/AIDS ke Bandung
Kamis 22-01-2026,18:44 WIB
Wamendagri Puji Sistem Pompa Surabaya, Jadi Role Model Nasional
Kamis 22-01-2026,18:37 WIB