Aniaya Kakak Dituntut Tiga Bulan Penjara

Kamis 19-11-2020,23:08 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

  Bojonegoro, memorandum.co.id - Teguh Widarto, terdakwa penganiayaan kakak kandung,  Sri Andani (55), dituntut 3 bulan penjara, Kamis (19/11/2020). Terdakwa  menjalani sidang tuntutan secara video conference (vidcon) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bojonegoro Bambang meminta majelis hakim supaya terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Terdakwa dituntut 3 bulan penjara. Humas PN Bojonegoro Isdaryanto menambahkan, sidang tadi berlangsung sebentar. Sebab, hanya pembacaan tuntutan. Dan sidang ditunda Kamis (26/11) mendatang. " Untuk (terdakwa) melakakukan pembelaan," bebernya. (top/har/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait