Pria Pagerwojo Hamili Gadis

Rabu 18-11-2020,22:01 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Tulungagung, memorandum.co.id - Polisi menangkap Priyanto (20), asal Dusun Bulusari, Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo, karena menyetubuhi gadis di bawah umur hingga hamil. Korban berinisial ARO (16), asal Kecamatan Kauman Tulungagung, terperdaya janji busuk hingga akhirnya menjadi pemuas nafsu tersangka. "Benar, tersangka sudah ditangkap," ujar Paur Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Rabu (18/11/2020). Berawal korban kenal dengan tersangka lewat aplikasi Facebook pada Maret 2020, kemudian berlanjut percakapan lewat aplikasi WA. Pada Juni 2020, korban janjian ketemuan di Taman Ketandan Desa Kauman. Selanjutnya korban diajak ke rumah saudara tersangka di Desa Krosok, Kecamatan Sendang dan bermalam di sana. Malam itu korban diajak berhubungan badan, dengan iming-iming akan dibelikan handphone dan apabila hamil tersangka siap bertanggung jawab. Perbuatan dosa itu pun berlanjut pada Agustus, September dan Oktober 2020 di rumah orang tua tersangka di Desa Nglurup, Kecamatan Sendang. Selanjutnya pada 31 Oktober 2020 pihak keluarga mengetahui jika korban hamil. "Pelapor berusaha menghubungi tersangka untuk membicarakan masalah ini baik-baik, tapi tidak direspons," tambahnya. Hingga kemudian, perkara ini dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung. Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. "Tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti pakaian korban juga kita amankan," pungkasnya. Tersangka melanggar UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (fir/mad/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait