Pidsus Kejari Tanjung Perak Ringkus Buron Terpidana Kepabeanan

Selasa 17-11-2020,22:08 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id  - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak meringkus Hasan Nur Effendi alias Pendi, terpidana kasus kepabeanan, di rumahnya, Desa Kedung Rukem, Kecamatan Benjeng, Gresik, Selasa (17/11/2020) malam. Dengan dipimpin Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza, tim langsung bergerak ke rumah terpidana yang sebelumnya mendapatkan informasi sekitar pukul 16.00. "Benar, hari ini kami melakukan eksekusi terhadap terpidana Hasan Nur Effendi, berdasarkan putusan MA No: 630/ Pid.Sus/ 2013, tanggal 7 September 2015, atas kasus Kepabeanan," ucap Mochamad Ali Rizza mendampingi Kasi Intelijen Erick Ludfyansyah. Rizza menambahkan, dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidiair 6 bulan kurungan. " Usai kami lakukan penangkapan, terpidana kami bawa langsung menuju Kejaksaan Tinggi Jatim untuk rapid test kemudian terpidana dititipkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jatim," pungkas Rizza. Untuk diketahui, dalam proses penangkapan terpidana, tim pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya didampingi petugas dari Polsek Bubutan. Selanjutnya, sesampainya di Desa Kedung Rukem, tim langsung menemui kepala desa dan ketua RT. Kemudian bersama ketua RT, menuju ke rumah terpidana. Tim Pidsus sempat menunggu selama 15 menit, saat di rumah terpidana. Menurut pengakuan istri terpidana, Hasan Nur Effendi sedang berada di luar rumah. Tak percaya begitu saja, tim Pidsus kemudian memeriksa di dalam rumah dan mendapati terpidana bersembunyi di lantai 2 . (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait