Pemkab Lamongan Fokus Percepatan Pemulihan Ekonomi

Senin 16-11-2020,17:57 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Lamongan, memorandum.co.id - Pemkab Lamongan tetap berfokus pada penanganan bidang kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan ketahanan sosial.
Hal tersebut disampaikan Bupati Fadeli dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamongan, dengan agenda jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam pembahasan rancangan APBD tahun 2021, pada Senin (16/11).
Lebih lanjut dikatakan Fadeli, target pendapatan daerah yang secara kumulatif mengalami penurunan 0,62 persen akibat kendala dan laju pelemahan karena pandemi covid-19, proyeksi ekonomi 2021 diperkirakan akan membaik dibanding 2020, sehingga menunjang tingkat realisasi disisi pendapatan daerah.
Selain itu, terhadap kualitas layanan pendidikan terutama di masa pandemi, Pemkab Lamongan berupaya meningkatkan kualitas bangunan fisik sekolah, memberikan layanan pendidikan melalui aplikasi pembelajaran (daring) dan tatap muka (luring), serta memberikan bantuan berupa internet akses poin (WIFI).
Di bidang kesehatan, telah dianggarkan alokasi untuk pengadaan obat dan peralatan untuk menjamin keberlangsungan penanganan covid-19, serta pemenuhan kebutuhan fasilitas kesehatan.
Dalam hal pengelolaan irigasi, dilakukan pengembalian fungsi waduk, rawa dan embung sebagaimana mestinya. Pemerintah juga akan memperhatikan perencanaan konstruksi jalan sesuai dengan kondisi lapangan, serta mengevaluasi perbaikan terhadap kualitas secara terus-menerus.
“Semoga kita semua dapat mewujudkan tujuan dan cita-cita membangun Lamongan yang lebih maju, sejahtera dan berdaya saing,” pungkas Bupati Fadeli.
Usulkan 4 Raperda
Enam Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) disampaikan dalam rapat  Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan  dengan agenda penyampaian Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Raperda Inisiatif Tahap II yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Lamongan, Senin (16/11).
Enam Raperda tersebut 2 Raperda usulan dari Pemerintah Daerah dan 4 Raperda inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lamongan.
Dua rancangan peraturan daerah usulan tersebut meliputi, Raperda tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang transparansi penyelenggaraan pemerintah dan partisipasi masyarakat di Kabupaten Lamongan dan tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2007 tentang administrasi kependudukan.
Memiliki tujuan dan semangat yang sama sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga dirasa perlu dilakukan pencabutan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005, karena sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, terkait administrasi kependudukan, sesuai PP Nomor 40 Tahun 2019 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006, Bupati/Walikota memiliki kewenangan melakukan pengaturan teknis penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga Perda  Lamongan Nomor 29 Tahun 2007 tentang administrasi kependudukan sudah tidak sesuai lagi dan perlu dicabut.
Sedangkan empat Raperda Inisiatif, yakni tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok), Penyelenggaraan Pesantren, Pelestarian Budaya, dan Pemberdayaan Nelayan Kecil.
Terkait KTR, prevalensi perokok di Indonesia yang semakin meningkat tiap tahunnya memiliki resiko kesehatan bagi perokok aktif ataupun pasif. Pemberlakuan KTR sebagai bentuk pengendalian terhadap perilaku merokok merupakan salah satu upaya yang ditempuh untuk melindungi masyarakat dari paparan terhadap asap rokok dan terhadap produk tembakau pada umumnya.
Perda tentang pondok pesantren ditetapkan bukan untuk mendikotomi pesantren, melainkan untuk lebih mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan pondok pesantren. Sistematika yang diuraikan yaitu dasar, fungsi, tujuan, komponen, pendirian dan perizinan, prinsip penyelenggaraan, pesantren sebagai penyelenggara pendidikan, jenis, kurikulum, jenjang pendidikan dan lama belajar, pimpinan pondok, hak dan kewajiban pondok, santri, serta wali santri, peran serta Pemda, organisasi pimpinan pondok, evaluasi, kelulusan, ijazah, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan sanksi.
Perda pelestarian budaya secara umum memuat materi pokok tentang prinsip-prinsip yang harus dipergunakan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah, tentang pelestarian budaya dan adat istiadat Lamongan.
Kabupaten Lamongan memiliki potensi perikanan yang besar, namun pengelolaannya masih belum maksimal. Oleh karena itu, pemberdayaan nelayan kecil di Kabupaten Lamongan harus dilakukan secara terencana , terarah, dan berkelanjutan. (*/gus)
Tags :
Kategori :

Terkait