BRI Setujui Dividen Tunai Rp 52,1 Triliun dalam RUPST 2026, Perkuat Fundamental Kinerja
RUPST BRI menyetujui pembagian dividen tunai tahun buku 2025 di Menara BRILiaN.--
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BBRI menyepakati pembagian dividen tunai dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun 2026 dengan total Rp 52,1 triliun sebagai bagian dari komitmen peningkatan nilai pemegang saham, Jumat 10 April 2026.

Mini Kidi Wipes.--
Pelaksanaan RUPST tersebut dihadiri Komisaris Utama BRI Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Komisaris Utama BRI Parman Nataatmadja, Direktur Utama BRI Hery Gunardi, Wakil Direktur Utama BRI Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari, serta jajaran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Perseroan menetapkan total dividen tunai Tahun Buku 2025 sebesar Rp 52,1 triliun atau Rp 346,00 per saham yang telah termasuk dividen interim sebesar Rp 137 per saham atau Rp 20,6 triliun yang telah dibayarkan pada 15 Januari 2026.
BACA JUGA:Lewat Program Desa BRILiaN, Pajambon Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal
Direktur Utama BRI Hery Gunardi menyampaikan bahwa pembagian dividen mencerminkan kinerja keuangan yang solid dan pengelolaan risiko yang terjaga.
“Pembagian dividen ini didasarkan pada kinerja Perseroan yang tetap positif, yang ditopang oleh penguatan pada segmen UMKM sebagai core business BRI, serta akselerasi transformasi digital yang terus memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan efisiensi operasional,” ujar Hery.
Ia menambahkan bahwa fundamental bisnis BRI tetap kuat dan berkelanjutan seiring kontribusi perseroan terhadap pembangunan nasional melalui pembiayaan UMKM dan inklusi keuangan.
BACA JUGA:Momentum Earth Hour, BRI Dorong Keberlanjutan Melalui Aksi Nyata di Lingkungan Kerja
“Sebagai bagian dari Danantara, pembagian dividen ini juga merupakan bentuk kontribusi nyata BRI dalam mendukung pembangunan nasional, sejalan dengan peran Perseroan dalam memperkuat pembiayaan UMKM dan mendorong transformasi ekonomi berbasis inklusi keuangan,” tutupnya.
Selain penetapan dividen, RUPST juga menyetujui enam agenda lain yang mencakup pengesahan laporan tahunan, remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris, penunjukan akuntan publik, pendelegasian kewenangan RJPP 2026–2030 dan RKAP 2027, serta pelaporan realisasi obligasi berwawasan sosial.

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
RUPST juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan klasifikasi saham dalam rangka penyesuaian regulasi Badan Usaha Milik Negara.
Seiring keputusan tersebut, RUPST memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab penuh kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan Tahun Buku 2025.
Sumber:







