Malang, Memorandum.co.id - Advokad senior dari Edan Law, Sumardan, SH menyayangkan sikap Pengadilan Negeri Kota Malang yang tetap mengadili perkara diversi atas kliennya yang diajukan Polres Batu. Alasan pengadilan Negeri Kota Malang berdasarkan UU perlindungan anak nomor 17 tahun 2016, atas peristiwa yang terjadi Sabtu - Minggu 14-15 Maret 2020 di kamar villa Prioritas di villa Songgoriti Kota Batu. Karena ancaman hukuman 7 tahun. "Ini perkara diversi (pengalihan proses persidangan, di luar persidangan). Karena kedua belah pihak yang berperkara sudah berdamai. Polisi (dari) Polres Batu sudah mengajukan diversi ke Pengadilan Negeri Malang. Namun ditolak, alasanya karena ancaman hukumannya," terang Sumardan, SH, saat di PN Malang, Rabu (11/11/2020). Ia melanjutkan, perdamaian kedua belak pihak itu telah diwujudkan dengan kesepakatan tertulis. Namun, lanjut Mardan, dikarenakan perkara tersebut sudah sampai di persidangan, mau tidak mau, harus melalui putusan pengadilan. "Karena itu, kami mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar klien saya tetap bisa sekolah. Karena masih usia sekolah dan saat ini ditahan," lanjutnya. Mardan lalu menceritakan jika perkara ini berawal saat itu kliennya, DSW (17, 8 bulan), warga Dusun Dawuhan, Tegalgondo, Kecamatan Karangploso berkenalan dengan seorang perempuan, HPR yang masih di bawah umur, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu di medsos. Kemudian janjian untuk bertemu dan berlanjut pacaran. Hingga suatu hari, Sabtu Sabtu - Minggu 14-15 Maret 2020, mereka berjalan-jalan di Kota Batu dan kemudian menginap di sebuah Villa di Kota Batu. Kemudian berakhir dengan persetubuhan layaknya suami istri hingga mengakibatkan yang perempuan hamil. Karena kedua belah pihak sudah bersepakat untuk berdamai, sehingga Polres Batu mengajukan permohonan diversi. Namun, ditolak oleh Pengadilan Negeri Malang. Padahal menurut Mardan, ancaman hukuman 3 -15 tahun. "Karena itu, kami telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Sehingga, tetap bisa sekolah," pungkasnya. (edr)
Diversi Kasus Persetubuhan Ditolak, PH Ajukan Pengalihan Penahanan
Kamis 12-11-2020,09:39 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 26-12-2025,20:07 WIB
Polemik Perparkiran Surabaya, Restoran Mie Gacoan Beralih ke Parkir Portal
Jumat 26-12-2025,14:16 WIB
Jenazah Warga Kras Ditemukan di Tepi Sungai Brantas Bendungan Waruturi
Jumat 26-12-2025,13:13 WIB
Emas Titipan Malah Digadaikan, Admin Sarimulia Sentosa Dijebloskan Penjara 22 Bulan
Jumat 26-12-2025,15:41 WIB
Meski Libur, Warga Tetap Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan pada Kantah di Penjuru Indonesia
Jumat 26-12-2025,12:37 WIB
Isi Libur Nataru, Siswa Jatim Didorong Asah Skill Digital dan Pererat Harmonisasi Keluarga
Terkini
Sabtu 27-12-2025,10:18 WIB
Kebangkitan Tenis Indonesia di SEA Games 2025: Dominasi Atlet Jawa Timur dan Sinergi Strategis KADIN
Sabtu 27-12-2025,08:19 WIB
Saat Narkoba Merenggut Segalanya: Saat Rumah Tak Lagi Menjadi Tempat Aman (2)
Sabtu 27-12-2025,07:26 WIB
Penalti Mohamed Salah Antar Mesir Menang Tipis 1-0 atas Afrika Selatan
Sabtu 27-12-2025,06:58 WIB
Voli Spektakuler Patrick Dorgu Antar Manchester United Tundukkan Newcastle
Sabtu 27-12-2025,06:00 WIB