Malang, Memorandum.co.id - Advokad senior dari Edan Law, Sumardan, SH menyayangkan sikap Pengadilan Negeri Kota Malang yang tetap mengadili perkara diversi atas kliennya yang diajukan Polres Batu. Alasan pengadilan Negeri Kota Malang berdasarkan UU perlindungan anak nomor 17 tahun 2016, atas peristiwa yang terjadi Sabtu - Minggu 14-15 Maret 2020 di kamar villa Prioritas di villa Songgoriti Kota Batu. Karena ancaman hukuman 7 tahun. "Ini perkara diversi (pengalihan proses persidangan, di luar persidangan). Karena kedua belah pihak yang berperkara sudah berdamai. Polisi (dari) Polres Batu sudah mengajukan diversi ke Pengadilan Negeri Malang. Namun ditolak, alasanya karena ancaman hukumannya," terang Sumardan, SH, saat di PN Malang, Rabu (11/11/2020). Ia melanjutkan, perdamaian kedua belak pihak itu telah diwujudkan dengan kesepakatan tertulis. Namun, lanjut Mardan, dikarenakan perkara tersebut sudah sampai di persidangan, mau tidak mau, harus melalui putusan pengadilan. "Karena itu, kami mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar klien saya tetap bisa sekolah. Karena masih usia sekolah dan saat ini ditahan," lanjutnya. Mardan lalu menceritakan jika perkara ini berawal saat itu kliennya, DSW (17, 8 bulan), warga Dusun Dawuhan, Tegalgondo, Kecamatan Karangploso berkenalan dengan seorang perempuan, HPR yang masih di bawah umur, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu di medsos. Kemudian janjian untuk bertemu dan berlanjut pacaran. Hingga suatu hari, Sabtu Sabtu - Minggu 14-15 Maret 2020, mereka berjalan-jalan di Kota Batu dan kemudian menginap di sebuah Villa di Kota Batu. Kemudian berakhir dengan persetubuhan layaknya suami istri hingga mengakibatkan yang perempuan hamil. Karena kedua belah pihak sudah bersepakat untuk berdamai, sehingga Polres Batu mengajukan permohonan diversi. Namun, ditolak oleh Pengadilan Negeri Malang. Padahal menurut Mardan, ancaman hukuman 3 -15 tahun. "Karena itu, kami telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Sehingga, tetap bisa sekolah," pungkasnya. (edr)
Diversi Kasus Persetubuhan Ditolak, PH Ajukan Pengalihan Penahanan
Kamis 12-11-2020,09:39 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,23:23 WIB
Khofifah Beberkan Capaian Jatim 2025: Ekonomi Tumbuh 5,33 Persen, Investasi Tertinggi 6 Tahun
Senin 30-03-2026,23:17 WIB
Gresik Gandeng Dunia Usaha Cegah Stunting, Enam Desa di Manyar Jadi Sasaran Program
Senin 30-03-2026,23:00 WIB
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Diagnosis Akhir Campak dengan Gangguan Jantung-Otak
Senin 30-03-2026,23:12 WIB
Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak untuk Tenaga Medis & Kesehatan
Selasa 31-03-2026,06:10 WIB
Perangi Peredaran Rokok Ilegal, DJBC Jatim I Andalkan Sinergi Informasi dan Edukasi Publik
Terkini
Selasa 31-03-2026,22:44 WIB
Lansia Ditemukan Tewas Mengapung di Perairan Dermaga Petrokimia Gresik
Selasa 31-03-2026,22:22 WIB
Pertamina Bantah Isu Kenaikan BBM 1 April, Harga Dipastikan Masih Stabil
Selasa 31-03-2026,20:59 WIB
Prabowo Tiba di Korea Selatan, Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
Selasa 31-03-2026,20:55 WIB
Kemiskinan Gresik Turun Tipis, 74 Persen Warga Miskin Belum Terima Bansos
Selasa 31-03-2026,20:52 WIB