Malang, Memorandum.co.id - Advokad senior dari Edan Law, Sumardan, SH menyayangkan sikap Pengadilan Negeri Kota Malang yang tetap mengadili perkara diversi atas kliennya yang diajukan Polres Batu. Alasan pengadilan Negeri Kota Malang berdasarkan UU perlindungan anak nomor 17 tahun 2016, atas peristiwa yang terjadi Sabtu - Minggu 14-15 Maret 2020 di kamar villa Prioritas di villa Songgoriti Kota Batu. Karena ancaman hukuman 7 tahun. "Ini perkara diversi (pengalihan proses persidangan, di luar persidangan). Karena kedua belah pihak yang berperkara sudah berdamai. Polisi (dari) Polres Batu sudah mengajukan diversi ke Pengadilan Negeri Malang. Namun ditolak, alasanya karena ancaman hukumannya," terang Sumardan, SH, saat di PN Malang, Rabu (11/11/2020). Ia melanjutkan, perdamaian kedua belak pihak itu telah diwujudkan dengan kesepakatan tertulis. Namun, lanjut Mardan, dikarenakan perkara tersebut sudah sampai di persidangan, mau tidak mau, harus melalui putusan pengadilan. "Karena itu, kami mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar klien saya tetap bisa sekolah. Karena masih usia sekolah dan saat ini ditahan," lanjutnya. Mardan lalu menceritakan jika perkara ini berawal saat itu kliennya, DSW (17, 8 bulan), warga Dusun Dawuhan, Tegalgondo, Kecamatan Karangploso berkenalan dengan seorang perempuan, HPR yang masih di bawah umur, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu di medsos. Kemudian janjian untuk bertemu dan berlanjut pacaran. Hingga suatu hari, Sabtu Sabtu - Minggu 14-15 Maret 2020, mereka berjalan-jalan di Kota Batu dan kemudian menginap di sebuah Villa di Kota Batu. Kemudian berakhir dengan persetubuhan layaknya suami istri hingga mengakibatkan yang perempuan hamil. Karena kedua belah pihak sudah bersepakat untuk berdamai, sehingga Polres Batu mengajukan permohonan diversi. Namun, ditolak oleh Pengadilan Negeri Malang. Padahal menurut Mardan, ancaman hukuman 3 -15 tahun. "Karena itu, kami telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Sehingga, tetap bisa sekolah," pungkasnya. (edr)
Diversi Kasus Persetubuhan Ditolak, PH Ajukan Pengalihan Penahanan
Kamis 12-11-2020,09:39 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,06:26 WIB
Pemerintah Coret 600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Terlibat Judi Online
Rabu 13-05-2026,07:28 WIB
Di Hadapan Ribuan Santriwati, Dahlan Iskan Bongkar Rahasia Financial Freedom di MBI Big Fair 17
Rabu 13-05-2026,10:00 WIB
Suhu Surabaya Menyengat! BMKG Sebut Kemarau Dini dan Potensi El Niño Jadi Pemicu Cuaca Ekstrem
Rabu 13-05-2026,14:13 WIB
Dibubarkan di Sejumlah Kota, Apa Isi Dokumenter Pesta Babi?
Rabu 13-05-2026,13:02 WIB
Daftar Enchant Sovereign dan Kode Redeem Fisch Terbaru Mei 2026, Makin Gampang Buru Ikan Langka
Terkini
Rabu 13-05-2026,21:32 WIB
Mengusung Filosofi From Farm to Table, TradiSea Sukses Manfaatkan Potensi Lokal Situbondo
Rabu 13-05-2026,21:25 WIB
Rindu Kemanunggalan TNI, Warga Silo Sambut Hangat Rencana Markas Yon Teritorial Pembangunan
Rabu 13-05-2026,21:19 WIB
Pencuri Sandaran Kursi Besi Fasilitas Umum di Jalan Semolowaru Surabaya Dibekuk
Rabu 13-05-2026,21:11 WIB
Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Sabu 1,3 Kg dan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Rabu 13-05-2026,21:01 WIB