Malang, Memorandum.co.id - Advokad senior dari Edan Law, Sumardan, SH menyayangkan sikap Pengadilan Negeri Kota Malang yang tetap mengadili perkara diversi atas kliennya yang diajukan Polres Batu. Alasan pengadilan Negeri Kota Malang berdasarkan UU perlindungan anak nomor 17 tahun 2016, atas peristiwa yang terjadi Sabtu - Minggu 14-15 Maret 2020 di kamar villa Prioritas di villa Songgoriti Kota Batu. Karena ancaman hukuman 7 tahun. "Ini perkara diversi (pengalihan proses persidangan, di luar persidangan). Karena kedua belah pihak yang berperkara sudah berdamai. Polisi (dari) Polres Batu sudah mengajukan diversi ke Pengadilan Negeri Malang. Namun ditolak, alasanya karena ancaman hukumannya," terang Sumardan, SH, saat di PN Malang, Rabu (11/11/2020). Ia melanjutkan, perdamaian kedua belak pihak itu telah diwujudkan dengan kesepakatan tertulis. Namun, lanjut Mardan, dikarenakan perkara tersebut sudah sampai di persidangan, mau tidak mau, harus melalui putusan pengadilan. "Karena itu, kami mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar klien saya tetap bisa sekolah. Karena masih usia sekolah dan saat ini ditahan," lanjutnya. Mardan lalu menceritakan jika perkara ini berawal saat itu kliennya, DSW (17, 8 bulan), warga Dusun Dawuhan, Tegalgondo, Kecamatan Karangploso berkenalan dengan seorang perempuan, HPR yang masih di bawah umur, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu di medsos. Kemudian janjian untuk bertemu dan berlanjut pacaran. Hingga suatu hari, Sabtu Sabtu - Minggu 14-15 Maret 2020, mereka berjalan-jalan di Kota Batu dan kemudian menginap di sebuah Villa di Kota Batu. Kemudian berakhir dengan persetubuhan layaknya suami istri hingga mengakibatkan yang perempuan hamil. Karena kedua belah pihak sudah bersepakat untuk berdamai, sehingga Polres Batu mengajukan permohonan diversi. Namun, ditolak oleh Pengadilan Negeri Malang. Padahal menurut Mardan, ancaman hukuman 3 -15 tahun. "Karena itu, kami telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Sehingga, tetap bisa sekolah," pungkasnya. (edr)
Diversi Kasus Persetubuhan Ditolak, PH Ajukan Pengalihan Penahanan
Kamis 12-11-2020,09:39 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-01-2026,11:21 WIB
Gaji Tak Kunjung Cair, Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkot Surabaya Menjerit
Rabu 21-01-2026,11:40 WIB
Pemkot Surabaya Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Cair Awal Februari, Kepala BPKAD: Gunakan Mekanisme Lama
Selasa 20-01-2026,23:12 WIB
Ratusan Becak Listrik di Malang Diharapkan Dukung Pariwisata Kota
Rabu 21-01-2026,12:12 WIB
Integrasi Trans Jatim dan Suroboyo Bus Buntu, Kadishub Nyono: Kami Masih Menunggu Respons
Selasa 20-01-2026,22:40 WIB
Kapolres Batu Tinjau Lokasi Longsor Payung 2 Pastikan Keselamatan Warga
Terkini
Rabu 21-01-2026,22:24 WIB
Khofifah Pastikan Pemprov Jatim Siap Dukung Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang
Rabu 21-01-2026,22:12 WIB
Hadir di WEF 2026, CEO BRI Beberkan Tantangan Utama Pembiayaan Berkelanjutan di Emerging Markets
Rabu 21-01-2026,21:55 WIB
Kursi Sekda Kabupaten Madiun Masih Tak Bertuan, Pendaftar Masih 'Nol Besar'
Rabu 21-01-2026,21:46 WIB
Perkuat Sinergi Akademik dan Agraria, Kantah Jember dan FEBI UIN KHAS Teken Kerja Sama Strategis
Rabu 21-01-2026,21:37 WIB