Kediri, memorandum.co.id Guna menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat, Satpol PP Kota Kediri terus menggelar operasi di tengah pandemi Covid-19. Terbaru, Satpol PP Kota Kediri mengamankan pasangan muda-mudi tanpa ikatan pernikahan dari salah satu rumah kos di Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Senin (9/11/2020) dini hari. Mereka AF (25), laki-laki asal Kabupaten Lamongan dan MBA (23), perempuan asal Kabupaten Trenggalek. Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid mengatakan, ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah. Sebab rumah kos tersebut diduga sering digunakan tindak asusila. “Mendapat aduan dari masyarakat, anggota langsung menuju ke lokasi rumah kos yang dimaksud,” ungkap Nur Khamid. Pihaknya menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muda-mudi di dalam kamar kos dengan pintu terkunci rapat. “Setelah dilakukan pengecekan keduanya berstatus bukan suami istri. Kemudian keduanya langsung dibawa ke mako satpol PP guna kepentingan lebih lanjut,” tambah Nur Khamid. Sanksi dan pembinaan diberikan kepada keduanya. Sebelum dilepas, muda mudi ini diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya di hadapan keluarga masing-masing. (mis/mad/udi)
Satpol PP Kota Kediri Ciduk Pasangan Muda-Mudi di Tempat Kos
Senin 09-11-2020,19:31 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :