Gresik, Memorandum.co.id - Dua tersangka pembunuhan terhadap AAH (13) asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah menjalani rekonstruksi reka adegan di halaman Mapolres Gresik, Senin (9/11/2020). Tersangka MSK (15) dan SNI (16) memeragakan setidaknya 23 adegan. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum tersangka, Sulthon. Ia menuturkan, rekonstruksi berjalan tertutup dengan 23 adegan yang mengakibatkan AAH tewas. "Pada adegan ke-20 dan 21, tersangka melakukan pemukulan menggunakan kayu dan batu ke korban," terangnya. Kemudian pada adegan ke-23, tersangka MKS mendorong korban ke air dengan harapan jasad korban tenggelam dan tidak muncul ke permukaan. Masih menurut Sulthon, kliennya kooperatif dalam memeragakan setiap adegan. Bahkan, keduanya tidak canggung bagaimana dirinya memukul kepala korban dengan menggunakan kayu dan batu. Tersangka mengaku, setelah melakukan aksi kejinya, MSK dan SNI selalu dihantui oleh korban. Bahkan saat tidur pun mereka dihantui. Selain itu, ada keterangan baru dari tersangka SNI. "Tersangka SNI mengatakan bukan karena masalah asmara melainkan korban pernah menuduhnya mencuri," tukasnya. Hal itu yang memicu kemarahan MSK dan SNI hingga tega menghabisi nyawa AAH yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Padahal mereka bisa dikatakan cukup sering bermain bersama. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, MSK dan SNI yang juga berasal dari Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah menghabisi nyawa AAH dengan sadis. Korban diikat dan dipukul menggunakan kayu lalu ditenggelamkan di bekas galian C area Bukit Jamur, Bungah. Akibat kejadian tersebut, AAH ditemukan dalam kondisi tewas mengapung dan susah dikenali, Jumat (30/10/2020). Korban sebelumnya dikabarkan hilang sejak, Rabu (28/10/2020). Setelah melakukan aksi pembunuhan, keduanya melarikan diri. Namun berhasil diringkus jajaran kepolisian di tempat berbeda. MSK dibekuk di Pasuruan sedangkan SNI di kediamannya Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah.(and/har)
Dua Tersangka Pembunuhan Bungah Jalani Rekonstruksi
Senin 09-11-2020,15:11 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :