Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Botol Sampo

Jumat 06-11-2020,21:10 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id – Petugas Rutan Kelas IIB Ponorogo menggagalkan penyelundupan sabu dengan modus penyelundupannya di dalam botol sampo, Jumat (6/11/2020). Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono melalui siaran pers mengatakan  bahwa petugas Rutan Kelas IIB Ponorogo berhasil sigap menggagalkan upaya penyelundupan narkotika. Krismono mengatakan, bahwa upaya penyelundupan narkotika itu sekitar pukul 11.45. Aksi ini bermula dari dua pengunjung berinisial SR (25) dan DP (19) menitipkan barang dan makanan yang akan diberikan kepada warga binaan lain. Sesuai protap yang ada, seluruh barang dan makanan diperiksa dengan teliti oleh Petugas Pintu Utama (P2U). “Pada saat barang dan makanan melewati penggeledahan petugas, ada benda yang tidak wajar dan pengunjung tersebut terlihat gelisah,” ujar krismono. Krismono mengapresiasi kesigapan dan ketelitian dari jajarannya itu. Meski di akhir jam pelayanan, mereka tetap siaga dan menjalankan tugas sesuai SOP yang ada. “Ini membuktikan bahwa jajaran kami tetap memberikan pelayanan terbaik namun tetap dengan penuh kewaspadaan,” ujar krismono. Sementara itu, Karutan Ponorogo Arya Galung mengatakan, bahwa ada tiga orang petugas P2U yang bertugas, pada saat melakukan penggeledahan, petugas curiga dengan botol sampo yang keras. “Saat petugas memegang botol sampo tersebut, tutupnya agak menyembul,” ujar Arya. Petugas pun membuka tutup dan menumpahkan isi botol tersebut. Nah, kecurigaan semakin besar ketika cairan sampo yang keluar sangat sedikit. Saat petugas menusuk botolnya, keluar serbuk putih halus. “Petugas kami akhirnya membongkar bungkusan tersebut,” terang Arya. Petugas yang saat itu bertugas ialah Safiera Dian Kartika, Khusnul Khuluqi, dan Surya Hermawan Priatmaja. Lanjut Arya mengatakan, bahwa kedua pengunjung tersebut adalah residivis yang sering keluar masuk Rutan Ponorogo. Baik SR maupun DP selalu terjerat kasus obat terlarang. "Menurut pengakuan SR dan DP, barang tersebut adalah jenis pil double L yang ditumbuk halus," lanjut Arya. Selanjutnya, pihak rutan berkoordinasi dengan Polres Ponorogo. SR dan DP beserta barang bukti diserahkan ke Satreskoba Polres Ponorogo untuk pengembangan lebih lanjut. “Kami serahkan sepenuhnya ke Polres Ponorogo sebagai mitra strategis kami di bidang pemberantasan narkotika,” pungkas Arya. (mg-2/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait