Jadi Penadah Barang Curian, Sarjana Diringkus Polisi

Jumat 06-11-2020,19:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id -  Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil meringkus penadah barang hasil curian milik expedisi JNT di Jalan Sidotopo Kidul. Tersangka adalah Moch Ali Imron Yusuf (52), warga Jalan Bolodewo. Pria tamatan S1 ini harus berurusan dengan aparat kepolisian karena telah menerima barang hasil curian tersangka Dasir (30) warga Sidotopo Sekolahan, Minggu (1/11) dini hari. Pelaku pencurian yang merupakan kuli panggul tersebut berhasil mengasak enam barang ekspedisi yang hendak dikirim ke pemesannya. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap Polsek Semampir, Senin (2/11) malam. "Lalu kita kembangkan," kata Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus, kemarin. Ketika diinterogasi, barang curian tersebut digadaikan ke Ali. Bergerak cepat anggota menuju rumah panadah di Jalan Bolodewo. Dan benar, Ali mengakui telah menerima barang dari tersangka Dasir. Selanjutnya barang barang tersebut ditunjukkan, lalu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Semampir. Dikatahui pencurian ini baru diketahui setelah salah seorang teman korban yang tidur di ekspedisi menemukan ada barang yang hilang. Barang milik pelanggan yang hendak dikirim ke alamat pemasan raib. Saat itu juga, korban M Sulistio Irawan, 28, tinggal di Ngagel Mulyo II, Surabaya ini melihat CCTV gudang. "Saat itu terlihat tersangka masuk dan mengambil beberapa paket dan langsung keluar, " kata Kapolsek Semampir. Korban kemudian melaporkan ke Polsek Semampir. Rekaman CCTV tersebut menunjukkan tersangka masuk dan wajahnya teridentifikasi. Ternyata tersangka ini bekerja di toko sebelah ekspedisi ini sebagai kuli panggul. Unit Reskrim Polsek Semampir bergerak cepat, tersangka saat itu disergap di rumahnya saat hendak berangkat kerja. Tersangka mengaku jika mencuri beberapa paket di ekspedisi tersebut. Ia sudah mengincarnya, kemudian saat melihat kondisi pintu ekspedisi belum tertutup dan sepi ia langsung masuk dan mengambil beberapa paket tersebut. Paket itu, langsung dijual oleh tersangka ke penadah, Ali. Polisi akhirnya mengamankan barang yang dicuri tersangka tersebut. Tersangka mencuri pompa dispenser, mixer, bedak, mozaik frame. "Benar, barang itu digadaikan ke saya," kata penadah, Ali  kepada petugas. (alf/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait