Pasuruan, memorandum.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan membekuk dua budak sabu. Kedua tersangka yaitu AG ( 25), kurir asal Malang, dan DF ( 42 ), pemilik barang asal Kabupaten Sampang, Madura. Kepala BNNK Pasuruan AKBP Erlang Dwi Permata mengatakan, pihaknya mengamankan sabu seberat 77,16 gram yang disimpan di dalam tutup pintu mobil Honda Jazz yang dipakai pelaku. "Tersangka DF yang berprofesi sebagai tukang las mengaku dirinya memiliki barang atas ajakan teman. Pulang dari Malaysia tak ada penghasilan pasti akhirnya diajak temannya untuk berjualan sabu," ujar Erlang. Tambah Erlang, pengakuan kedua tersangka melakukan hal ini sudah dua kali dan barang diambil dari Sampang dan diedarkan di Malang. "Selain mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti 77, 16 gram sabu, BNNK Pasuruan juga mengamankan uang Rp 2,4 juta, Honda Jazz biru milik rental), dan tiga unit HP," pungkas Erlang. Sedangkan, tersangka AG mengaku nekat menjadi kurir sabu karena tuntuntan ekonomi. "Kerja serabutan dan ojek penghasilan tak menentu dan disuruh mengantarkan barang sabu dengan imbalan Rp 1,5 juta," terang AG. (ion/fer)
BNN Kabupaten Pasuruan Bekuk Dua Budak Sabu
Rabu 04-11-2020,22:37 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :