Malang, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Malang meringkus lima tersangka kasus narkotika. Kini mereka menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang. Kelima tersangka ini adalah Udi Kristianto (28), jebolan SMP kelas II, warga Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji; Suradi alias Radek (38), tamatan SD, warga Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen; Takim (22), tamatan SMP, warga Desa Tawangrenjeni, Kecamatan Turen. Tersangka lain, Nita (35), tamatan SMP, warga Desa Sawahan, Kecamatan Turen; dan Rifky Agung Cahyo Wana Saputra (20), tamatan SMA, warga Desa Sawahan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Hasil ungkap kasus ini disampaikan Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH didampingi Kasatreskoba AKP Anton Widodo dan Kasubbag Humas Iptu Bagus Wijanarko, Selasa (3/11/2020). Kelima tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika. "Mereka diamankan dengan barang bukti," jelas Kapolres Malang AKBP Hendri Umar. Barang bukti yang diamankan adalah 4 poket ganja seberat 533 gram, kantong kresek putih, tas slempang hitam, HP Xiaomi pink, dan HP Samsung putih. Adapun TKP pengungkapan kasus sebanyak 3 titik, yaitu rumah di Desa Kemulan, Kecamatan Turen; kemudian gudang rongsokan daerah Dusun Lowokwaru, Desa Tawangrenjeni, Kecamatan Turen dan kedai susu di Jalan Hayam Wuruk, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pengungkapan berawal dari informasi adanya seseorang yang kerap menggunakan dan mengedarkan ganja. Informasi ini ditindaklanjuti petugas dan berhasil mengamankan tersangka Takim, Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 17.30. Selanjutnya, Takim mengaku barang diperioleh dari Nita yang selanjutnya dititipkan pada Rifky. Tak lama, petugas mengamankan Nita, Rabu (21/10/2020) sekitar pukul18.30, di gudang rongsokan di Desa Tawangrenjeni, Kecamatan Turen. Berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti tiga poket ganja sebanyak 398 gram. Selanjutnya, petugas mengamankan Rifky di kedai susu di Jalan Hayam Wuruk, Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 20.00. Barang buktinya 1 poket ganja seberat 135 gram. Pengembangan kasus ini pun dilanjutkan, sesuai keterangan yang disampaikan Nita bahwa mendapatkan barang dari Suradi yang kemudian diamankan bersama barang bukti. Pada petugas, Suradi mengaku barang tersebut didapatkan dari Udi Krisdiantoro. Udi pun diamankan beserta barang bukti. Mereka pun digiring ke Mapolres Malang. (*/ari/fer)
Polres Malang Gulung Lima Budak Ganja
Selasa 03-11-2020,22:15 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-11-2024,08:45 WIB
Legenda Persebaya Soroti Tidak Banyak Pemain Lokal di Bajol Ijo
Jumat 08-11-2024,14:20 WIB
Persebaya Tidak Ada Agenda Ujicoba di Jeda FIFA Matchday, Munster: Tidak Butuh Tim Liga 2 atau Liga 3
Jumat 08-11-2024,18:29 WIB
Dugaan Kasus Kekerasan di Lingkungan SMAK Gloria 2, Manajemen Berdamai dengan Guru Tinju yang Dituduh Preman
Jumat 08-11-2024,13:29 WIB
Kasus Perundungan di SMP Gloria 1 Diadukan ke Polrestabes Surabaya
Jumat 08-11-2024,15:54 WIB
Paul Munster Berharap Lawan Persija Stadion GBT Full Bonek dan Bonita
Terkini
Sabtu 09-11-2024,08:18 WIB
Sam HC-Mbak Ganis Adakan Program Makan Gratis, Ini Alasannya
Sabtu 09-11-2024,08:05 WIB
Suami dan Anak Penasehat Hukum Ronald Tannur Diperiksa di Kejati Jatim
Sabtu 09-11-2024,07:34 WIB
Berani Diadu! Unlimited Suka-Suka, Paket Internet Terbaik Milik Smartfren
Sabtu 09-11-2024,07:10 WIB
Mulai Oktober 2024, Dishub Kota Malang Ubah Sistem Setoran Parkir
Sabtu 09-11-2024,07:00 WIB