Malang, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Malang meringkus lima tersangka kasus narkotika. Kini mereka menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang. Kelima tersangka ini adalah Udi Kristianto (28), jebolan SMP kelas II, warga Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji; Suradi alias Radek (38), tamatan SD, warga Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen; Takim (22), tamatan SMP, warga Desa Tawangrenjeni, Kecamatan Turen. Tersangka lain, Nita (35), tamatan SMP, warga Desa Sawahan, Kecamatan Turen; dan Rifky Agung Cahyo Wana Saputra (20), tamatan SMA, warga Desa Sawahan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Hasil ungkap kasus ini disampaikan Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH didampingi Kasatreskoba AKP Anton Widodo dan Kasubbag Humas Iptu Bagus Wijanarko, Selasa (3/11/2020). Kelima tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika. "Mereka diamankan dengan barang bukti," jelas Kapolres Malang AKBP Hendri Umar. Barang bukti yang diamankan adalah 4 poket ganja seberat 533 gram, kantong kresek putih, tas slempang hitam, HP Xiaomi pink, dan HP Samsung putih. Adapun TKP pengungkapan kasus sebanyak 3 titik, yaitu rumah di Desa Kemulan, Kecamatan Turen; kemudian gudang rongsokan daerah Dusun Lowokwaru, Desa Tawangrenjeni, Kecamatan Turen dan kedai susu di Jalan Hayam Wuruk, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pengungkapan berawal dari informasi adanya seseorang yang kerap menggunakan dan mengedarkan ganja. Informasi ini ditindaklanjuti petugas dan berhasil mengamankan tersangka Takim, Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 17.30. Selanjutnya, Takim mengaku barang diperioleh dari Nita yang selanjutnya dititipkan pada Rifky. Tak lama, petugas mengamankan Nita, Rabu (21/10/2020) sekitar pukul18.30, di gudang rongsokan di Desa Tawangrenjeni, Kecamatan Turen. Berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti tiga poket ganja sebanyak 398 gram. Selanjutnya, petugas mengamankan Rifky di kedai susu di Jalan Hayam Wuruk, Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 20.00. Barang buktinya 1 poket ganja seberat 135 gram. Pengembangan kasus ini pun dilanjutkan, sesuai keterangan yang disampaikan Nita bahwa mendapatkan barang dari Suradi yang kemudian diamankan bersama barang bukti. Pada petugas, Suradi mengaku barang tersebut didapatkan dari Udi Krisdiantoro. Udi pun diamankan beserta barang bukti. Mereka pun digiring ke Mapolres Malang. (*/ari/fer)
Polres Malang Gulung Lima Budak Ganja
Selasa 03-11-2020,22:15 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 24-11-2024,20:33 WIB
Cetak Gol Debut di GBT, Inilah yang Dikatakan Flavio Silva
Senin 25-11-2024,07:16 WIB
Satu Jiwa, Mantra Persis Solo yang Mengikat Ribuan Hati
Minggu 24-11-2024,17:20 WIB
Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan di Pemilu 2024
Minggu 24-11-2024,19:24 WIB
Alat Peraga Kampanye di Kota Malang Dibersihkan, Menandai Masa Tenang Pilkada 2024
Minggu 24-11-2024,18:51 WIB
Helat Diskusi Publik, Pengamat Politik Rocky Gerung Ajak Milenial Surabaya Pilih Pemimpin dengan Nalar Kritis
Terkini
Senin 25-11-2024,15:54 WIB
Lompatan Besar Menuju Masa Depan HAM, High Level Meeting RANHAM Generasi VI Resmi Dimulai
Senin 25-11-2024,15:52 WIB
Jaksa Tuntut Herman Budiyono 4 Tahun Penjara, Pengacara: Tuntutan Aneh
Senin 25-11-2024,15:48 WIB
Dua Truk Melaju Kencang Adu Banteng di Kota Probolinggo
Senin 25-11-2024,15:46 WIB
Gerakan Coblos Kotak Kosong Yakin Menang
Senin 25-11-2024,15:43 WIB