Malang, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Malang meringkus lima tersangka kasus narkotika. Kini mereka menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang. Kelima tersangka ini adalah Udi Kristianto (28), jebolan SMP kelas II, warga Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji; Suradi alias Radek (38), tamatan SD, warga Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen; Takim (22), tamatan SMP, warga Desa Tawangrenjeni, Kecamatan Turen. Tersangka lain, Nita (35), tamatan SMP, warga Desa Sawahan, Kecamatan Turen; dan Rifky Agung Cahyo Wana Saputra (20), tamatan SMA, warga Desa Sawahan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Hasil ungkap kasus ini disampaikan Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH didampingi Kasatreskoba AKP Anton Widodo dan Kasubbag Humas Iptu Bagus Wijanarko, Selasa (3/11/2020). Kelima tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika. "Mereka diamankan dengan barang bukti," jelas Kapolres Malang AKBP Hendri Umar. Barang bukti yang diamankan adalah 4 poket ganja seberat 533 gram, kantong kresek putih, tas slempang hitam, HP Xiaomi pink, dan HP Samsung putih. Adapun TKP pengungkapan kasus sebanyak 3 titik, yaitu rumah di Desa Kemulan, Kecamatan Turen; kemudian gudang rongsokan daerah Dusun Lowokwaru, Desa Tawangrenjeni, Kecamatan Turen dan kedai susu di Jalan Hayam Wuruk, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pengungkapan berawal dari informasi adanya seseorang yang kerap menggunakan dan mengedarkan ganja. Informasi ini ditindaklanjuti petugas dan berhasil mengamankan tersangka Takim, Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 17.30. Selanjutnya, Takim mengaku barang diperioleh dari Nita yang selanjutnya dititipkan pada Rifky. Tak lama, petugas mengamankan Nita, Rabu (21/10/2020) sekitar pukul18.30, di gudang rongsokan di Desa Tawangrenjeni, Kecamatan Turen. Berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti tiga poket ganja sebanyak 398 gram. Selanjutnya, petugas mengamankan Rifky di kedai susu di Jalan Hayam Wuruk, Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 20.00. Barang buktinya 1 poket ganja seberat 135 gram. Pengembangan kasus ini pun dilanjutkan, sesuai keterangan yang disampaikan Nita bahwa mendapatkan barang dari Suradi yang kemudian diamankan bersama barang bukti. Pada petugas, Suradi mengaku barang tersebut didapatkan dari Udi Krisdiantoro. Udi pun diamankan beserta barang bukti. Mereka pun digiring ke Mapolres Malang. (*/ari/fer)
Polres Malang Gulung Lima Budak Ganja
Selasa 03-11-2020,22:15 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-07-2026,16:07 WIB
Gelapkan Rp395 Juta Uang Pembeli Suzuki Jimny, Sales Head UMC Jadi Pesakitan di PN Surabaya
Rabu 08-07-2026,14:02 WIB
Penyelesaian Restorative Justice Kasus Oknum DPRD Lumajang Berinisial GS Jadi Sorotan
Rabu 08-07-2026,08:58 WIB
ASN Bangkalan Tewas, Pelaku Diduga Tinggal di Dampit Malang
Terkini
Rabu 08-07-2026,22:37 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi Sidak SWK Tambak Wedi, Usut Dugaan Pungli Rp3 Juta
Rabu 08-07-2026,22:31 WIB
Usai Geledah Cafe Milik Jampidsus, Kortastipidkor Polri Sisir Delapan Lokasi di Jakarta
Rabu 08-07-2026,22:24 WIB
CV Surya Agro Mandiri di Lumajang Beroperasi Dua Tahun Tanpa Izin, Diberi Tenggat Dua Bulan
Rabu 08-07-2026,22:21 WIB
Sengketa Yayasan Pendidikan di Malang, Dua Kepala Sekolah Digugat ke Pengadilan
Rabu 08-07-2026,22:17 WIB