Malang, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Malang meringkus lima tersangka kasus narkotika. Kini mereka menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang. Kelima tersangka ini adalah Udi Kristianto (28), jebolan SMP kelas II, warga Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji; Suradi alias Radek (38), tamatan SD, warga Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen; Takim (22), tamatan SMP, warga Desa Tawangrenjeni, Kecamatan Turen. Tersangka lain, Nita (35), tamatan SMP, warga Desa Sawahan, Kecamatan Turen; dan Rifky Agung Cahyo Wana Saputra (20), tamatan SMA, warga Desa Sawahan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Hasil ungkap kasus ini disampaikan Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH didampingi Kasatreskoba AKP Anton Widodo dan Kasubbag Humas Iptu Bagus Wijanarko, Selasa (3/11/2020). Kelima tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika. "Mereka diamankan dengan barang bukti," jelas Kapolres Malang AKBP Hendri Umar. Barang bukti yang diamankan adalah 4 poket ganja seberat 533 gram, kantong kresek putih, tas slempang hitam, HP Xiaomi pink, dan HP Samsung putih. Adapun TKP pengungkapan kasus sebanyak 3 titik, yaitu rumah di Desa Kemulan, Kecamatan Turen; kemudian gudang rongsokan daerah Dusun Lowokwaru, Desa Tawangrenjeni, Kecamatan Turen dan kedai susu di Jalan Hayam Wuruk, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pengungkapan berawal dari informasi adanya seseorang yang kerap menggunakan dan mengedarkan ganja. Informasi ini ditindaklanjuti petugas dan berhasil mengamankan tersangka Takim, Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 17.30. Selanjutnya, Takim mengaku barang diperioleh dari Nita yang selanjutnya dititipkan pada Rifky. Tak lama, petugas mengamankan Nita, Rabu (21/10/2020) sekitar pukul18.30, di gudang rongsokan di Desa Tawangrenjeni, Kecamatan Turen. Berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti tiga poket ganja sebanyak 398 gram. Selanjutnya, petugas mengamankan Rifky di kedai susu di Jalan Hayam Wuruk, Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 20.00. Barang buktinya 1 poket ganja seberat 135 gram. Pengembangan kasus ini pun dilanjutkan, sesuai keterangan yang disampaikan Nita bahwa mendapatkan barang dari Suradi yang kemudian diamankan bersama barang bukti. Pada petugas, Suradi mengaku barang tersebut didapatkan dari Udi Krisdiantoro. Udi pun diamankan beserta barang bukti. Mereka pun digiring ke Mapolres Malang. (*/ari/fer)
Polres Malang Gulung Lima Budak Ganja
Selasa 03-11-2020,22:15 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 23-09-2026,10:10 WIB
Update Medali Asian Games 2026: China Kokoh di Puncak, Indonesia Terjun ke-20
Rabu 23-09-2026,07:50 WIB
14 Orang Diamankan OTT KPK, Hanya Bupati Boltara Sirajudin Jadi Tersangka
Rabu 23-09-2026,07:32 WIB
KPK Bongkar Fee Proyek 10 Persen, Bupati Boltara Sirajudin Lasena Jadi Tersangka
Rabu 23-09-2026,09:00 WIB
Bejat, Pria di Surabaya Sekap dan Setubuhi Anak Tiri Berusia 16 Tahun
Rabu 23-09-2026,08:30 WIB
KPK Geledah Maraton Kasus Suap HGB Summarecon, Khawatir Barang Bukti Bergeser
Terkini
Kamis 24-09-2026,03:06 WIB
4 Objek Kebudayaan Gresik Diajukan Lagi Jadi WBTb untuk Tahun 2027
Kamis 24-09-2026,02:51 WIB
Prabowo Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis, dari TK hingga Perguruan Tinggi
Kamis 24-09-2026,01:21 WIB
Jasad KKM KM Virgo Asal Lamongan Terjebak 29 Meter di Laut Jawa Berhasil Dievakuas
Kamis 24-09-2026,01:01 WIB
Satreskrim Polres Gresik Tangkap 2 Maling Motor di Balongpanggang
Kamis 24-09-2026,00:03 WIB