Malang, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Malang meringkus lima tersangka kasus narkotika. Kini mereka menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang. Kelima tersangka ini adalah Udi Kristianto (28), jebolan SMP kelas II, warga Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji; Suradi alias Radek (38), tamatan SD, warga Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen; Takim (22), tamatan SMP, warga Desa Tawangrenjeni, Kecamatan Turen. Tersangka lain, Nita (35), tamatan SMP, warga Desa Sawahan, Kecamatan Turen; dan Rifky Agung Cahyo Wana Saputra (20), tamatan SMA, warga Desa Sawahan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Hasil ungkap kasus ini disampaikan Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH didampingi Kasatreskoba AKP Anton Widodo dan Kasubbag Humas Iptu Bagus Wijanarko, Selasa (3/11/2020). Kelima tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika. "Mereka diamankan dengan barang bukti," jelas Kapolres Malang AKBP Hendri Umar. Barang bukti yang diamankan adalah 4 poket ganja seberat 533 gram, kantong kresek putih, tas slempang hitam, HP Xiaomi pink, dan HP Samsung putih. Adapun TKP pengungkapan kasus sebanyak 3 titik, yaitu rumah di Desa Kemulan, Kecamatan Turen; kemudian gudang rongsokan daerah Dusun Lowokwaru, Desa Tawangrenjeni, Kecamatan Turen dan kedai susu di Jalan Hayam Wuruk, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pengungkapan berawal dari informasi adanya seseorang yang kerap menggunakan dan mengedarkan ganja. Informasi ini ditindaklanjuti petugas dan berhasil mengamankan tersangka Takim, Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 17.30. Selanjutnya, Takim mengaku barang diperioleh dari Nita yang selanjutnya dititipkan pada Rifky. Tak lama, petugas mengamankan Nita, Rabu (21/10/2020) sekitar pukul18.30, di gudang rongsokan di Desa Tawangrenjeni, Kecamatan Turen. Berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti tiga poket ganja sebanyak 398 gram. Selanjutnya, petugas mengamankan Rifky di kedai susu di Jalan Hayam Wuruk, Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 20.00. Barang buktinya 1 poket ganja seberat 135 gram. Pengembangan kasus ini pun dilanjutkan, sesuai keterangan yang disampaikan Nita bahwa mendapatkan barang dari Suradi yang kemudian diamankan bersama barang bukti. Pada petugas, Suradi mengaku barang tersebut didapatkan dari Udi Krisdiantoro. Udi pun diamankan beserta barang bukti. Mereka pun digiring ke Mapolres Malang. (*/ari/fer)
Polres Malang Gulung Lima Budak Ganja
Selasa 03-11-2020,22:15 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-12-2024,21:16 WIB
Big Match Pekan Ini: Menantang Bali United, Persebaya Punya Modal Signifikan sebagai Pemuncak Klasemen
Jumat 27-12-2024,22:44 WIB
Ketua DPW PKS Jatim Apresiasi Capaian PKS Kota Malang
Jumat 27-12-2024,18:27 WIB
Komisi I Kaget Adanya Ruangan Privat Sekelas Hotel di GOR Mastrip Kota Probolinggo
Jumat 27-12-2024,18:43 WIB
Ditemukan 4 Kilometer dari Lokasi Jatuh, Jenazah Balita Wiyung Masih Kenakan Kalung Emas
Jumat 27-12-2024,16:06 WIB
BNNK Tulungagung Pamer Capaian Kinerja Selama 2024
Terkini
Sabtu 28-12-2024,15:03 WIB
Polsek Genteng Tingkatkan Pengawasan, Kasi Propam Tekankan Lima Poin Penting
Sabtu 28-12-2024,14:23 WIB
Menteri Nusron Minta Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bali Jawab Tantangan Birokrasi Modern
Sabtu 28-12-2024,14:13 WIB
Polsek Sawahan Intensifkan Patroli, Jaga Keamanan Pertokoan di Blauran
Sabtu 28-12-2024,13:29 WIB
Operasi SAR Berhasil Evakuasi Jenazah Bocah Jember Usai 6 Hari Hanyut di Sungai Bedadung
Sabtu 28-12-2024,12:52 WIB