Sidoarjo, memorandum.co.id - Sakit hati dengan sang mantan yang telah menghiasi masa lalu itu boleh-boleh saja. Namun, jangan sampai sakit hati itu dilampiaskan dengan hal-hal yang melanggar hukum. Seperti yang dilakukan oleh tersangka Eko Susanto (35), warga Desa Wedoro, RT 03/ RW 03, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Ia memasang foto bugil sang mantan yang berinisial LST (38) di status WhatsApp. Akibatnya, Eko sekarang harus berurusan dengan Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo. Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP. Imam Yuwono mengatakan, tersangka Eko Susanto ini telah terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU ITE atau pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU tentang Pornografi. "Eko Susanto, sudah kita tetapkan jadi tersangka," katanya, Selasa (3/11). Imam Yuwono menceritakan kejadian itu terjadi awal Juli 2020. Saat itu korban dan pelaku janjian di hotel di Surabaya, dengan maksud korban, LST, meminta bantuan pelaku untuk menguruskan surat cerainya. Dan usai ketemuan tersebut, korban mandi. Saat mandi dalam keadaan telanjang di kamar mandi hotel, tersangka dima-diam mengambil gambar korban. Tersangka juga mengambil sim card korban. Jumat (10/7/20), sekitar jam 06.00 nomor HP korban yaitu nomor 0813819*** yang dulu hilang, update status WA yang berisi foto telanjang dirinya sendiri. "Sehingga semua teman dan keluarga korban yang menyimpan nomor kontak HP korban LST tersebut, mengetahui status dan foto profile photo WA yg bermuatan pornografi itu," ungkapnya. Karena kejadian tersebut, korban diusir dari rumahnya dan sudah tidak dianggap keluarga lagi oleh keluarga besarnya. Kemudian korban melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Sidoarjo. Dari keterangan korban Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, yang saat itu sembunyi di atap rumah. "Tersangka sakit hati kepada korban yang telah memutuskan cintanya sehingga pelaku membalas dengan mengunggah status dan profile photo korban telanjang," pungkasya.(ags/jok/udi)
Foto Bugil Sang Mantan Dibuat Status WA, Eko Dijebloskan Penjara
Selasa 03-11-2020,18:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-12-2025,16:38 WIB
Warga Modopuro Mojokerto Tolak Pembangunan Gerai KDMP di Lapangan Desa
Rabu 17-12-2025,21:54 WIB
Ahli Tegaskan Perintah Atasan Tak Otomatis Jadi Korupsi, Terdakwa Klaim Hanya Jalankan Instruksi
Rabu 17-12-2025,21:32 WIB
Diterpa Isu Lepas 8 Terduga Pelaku Pencurian Kabel Telkom, Kapolres Mojokerto: Akan Saya Tindak Tegas
Rabu 17-12-2025,19:47 WIB
Kapolres Batu Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Jelang Nataru
Rabu 17-12-2025,19:56 WIB
Polres Nganjuk Cek Urine dan Kesehatan Sopir Bus Jelang Operasi Lilin Semeru 2025
Terkini
Kamis 18-12-2025,18:49 WIB
Eksekutor Begal Bulak Surabaya Ditangkap, Jual Motor Curian dan Simpan 9 Celurit
Kamis 18-12-2025,18:32 WIB
Di Hadapan Pansus BUMD, PT PWU Yakinkan Kontribusi PAD Jawa Timur
Kamis 18-12-2025,18:17 WIB
Kerap Tergenang, Warga Asemrowo Sambut Pavingisasi dan Perbaikan Saluran Tambak Mayor
Kamis 18-12-2025,18:13 WIB
Polsek Wonocolo Sosialisasikan Call Center 110 Sambil Bagi Topi Gratis
Kamis 18-12-2025,18:08 WIB