Sidoarjo, memorandum.co.id - Sakit hati dengan sang mantan yang telah menghiasi masa lalu itu boleh-boleh saja. Namun, jangan sampai sakit hati itu dilampiaskan dengan hal-hal yang melanggar hukum. Seperti yang dilakukan oleh tersangka Eko Susanto (35), warga Desa Wedoro, RT 03/ RW 03, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Ia memasang foto bugil sang mantan yang berinisial LST (38) di status WhatsApp. Akibatnya, Eko sekarang harus berurusan dengan Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo. Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP. Imam Yuwono mengatakan, tersangka Eko Susanto ini telah terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU ITE atau pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU tentang Pornografi. "Eko Susanto, sudah kita tetapkan jadi tersangka," katanya, Selasa (3/11). Imam Yuwono menceritakan kejadian itu terjadi awal Juli 2020. Saat itu korban dan pelaku janjian di hotel di Surabaya, dengan maksud korban, LST, meminta bantuan pelaku untuk menguruskan surat cerainya. Dan usai ketemuan tersebut, korban mandi. Saat mandi dalam keadaan telanjang di kamar mandi hotel, tersangka dima-diam mengambil gambar korban. Tersangka juga mengambil sim card korban. Jumat (10/7/20), sekitar jam 06.00 nomor HP korban yaitu nomor 0813819*** yang dulu hilang, update status WA yang berisi foto telanjang dirinya sendiri. "Sehingga semua teman dan keluarga korban yang menyimpan nomor kontak HP korban LST tersebut, mengetahui status dan foto profile photo WA yg bermuatan pornografi itu," ungkapnya. Karena kejadian tersebut, korban diusir dari rumahnya dan sudah tidak dianggap keluarga lagi oleh keluarga besarnya. Kemudian korban melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Sidoarjo. Dari keterangan korban Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, yang saat itu sembunyi di atap rumah. "Tersangka sakit hati kepada korban yang telah memutuskan cintanya sehingga pelaku membalas dengan mengunggah status dan profile photo korban telanjang," pungkasya.(ags/jok/udi)
Foto Bugil Sang Mantan Dibuat Status WA, Eko Dijebloskan Penjara
Selasa 03-11-2020,18:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-01-2026,19:46 WIB
Pengadilan Niaga Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Terhadap CV Segoro Kidul dan Pihak Terkait
Selasa 27-01-2026,22:42 WIB
Kejurprov Liga 1 Muaythai Jatim 2026, 13 Atlet Kabupaten Malang Borong Medali
Selasa 27-01-2026,19:25 WIB
DPP IKBA Untag Surabaya Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Perkuat Sinergi Alumni Kampus
Selasa 27-01-2026,20:32 WIB
Fokus Siswa Swasta, Pemkot Surabaya Kucurkan Bansos Pendidikan Rp 350 Ribu
Selasa 27-01-2026,22:49 WIB
Kota Malang Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Utama, Capaian Lampaui 100 Persen
Terkini
Rabu 28-01-2026,19:04 WIB
Dishub Nganjuk Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas Dua Arah di Jalan Dermojoyo
Rabu 28-01-2026,18:59 WIB
Perkuat Kedisiplinan, Kapolrestabes Surabaya Tinjau Langsung Polsek Sukomanunggal Deskripsi
Rabu 28-01-2026,18:30 WIB
Polsek Gayungan Amankan Aksi Unjuk Rasa PKSI di Kantor Kejati Jatim
Rabu 28-01-2026,18:30 WIB
Willow Baby Expo 2026 Vol 1 Hadir di Surabaya, Usung Konsep Keluarga Menuju Masa Depan
Rabu 28-01-2026,18:26 WIB