Sidoarjo, memorandum.co.id - Sakit hati dengan sang mantan yang telah menghiasi masa lalu itu boleh-boleh saja. Namun, jangan sampai sakit hati itu dilampiaskan dengan hal-hal yang melanggar hukum. Seperti yang dilakukan oleh tersangka Eko Susanto (35), warga Desa Wedoro, RT 03/ RW 03, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Ia memasang foto bugil sang mantan yang berinisial LST (38) di status WhatsApp. Akibatnya, Eko sekarang harus berurusan dengan Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo. Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP. Imam Yuwono mengatakan, tersangka Eko Susanto ini telah terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU ITE atau pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU tentang Pornografi. "Eko Susanto, sudah kita tetapkan jadi tersangka," katanya, Selasa (3/11). Imam Yuwono menceritakan kejadian itu terjadi awal Juli 2020. Saat itu korban dan pelaku janjian di hotel di Surabaya, dengan maksud korban, LST, meminta bantuan pelaku untuk menguruskan surat cerainya. Dan usai ketemuan tersebut, korban mandi. Saat mandi dalam keadaan telanjang di kamar mandi hotel, tersangka dima-diam mengambil gambar korban. Tersangka juga mengambil sim card korban. Jumat (10/7/20), sekitar jam 06.00 nomor HP korban yaitu nomor 0813819*** yang dulu hilang, update status WA yang berisi foto telanjang dirinya sendiri. "Sehingga semua teman dan keluarga korban yang menyimpan nomor kontak HP korban LST tersebut, mengetahui status dan foto profile photo WA yg bermuatan pornografi itu," ungkapnya. Karena kejadian tersebut, korban diusir dari rumahnya dan sudah tidak dianggap keluarga lagi oleh keluarga besarnya. Kemudian korban melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Sidoarjo. Dari keterangan korban Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, yang saat itu sembunyi di atap rumah. "Tersangka sakit hati kepada korban yang telah memutuskan cintanya sehingga pelaku membalas dengan mengunggah status dan profile photo korban telanjang," pungkasya.(ags/jok/udi)
Foto Bugil Sang Mantan Dibuat Status WA, Eko Dijebloskan Penjara
Selasa 03-11-2020,18:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,17:38 WIB
Uji B50 Sukses, Indonesia Makin Dekat dengan Swasembada Energi
Selasa 07-04-2026,19:34 WIB
KPK Geledah Rumah Pengusaha Madiun dan Sita Barang Kampanye Pilkada Maidi-Panuntun
Selasa 07-04-2026,15:53 WIB
Jembatan Buk Wedi Dibongkar, Satlantas Polres Pasuruan Kota Uji Coba Rekayasa Arus Kendaraan di Blandongan
Selasa 07-04-2026,13:49 WIB
Kode Redeem Sailor Piece Roblox April 2026, Bonus Clan Reroll, Gems, dan Secret Chest
Selasa 07-04-2026,15:57 WIB
Toleransi Berakhir, Satpol PP Kota Pasuruan Bongkar Paksa Lapak PKL di Stasiun dan Pelabuhan
Terkini
Rabu 08-04-2026,13:35 WIB
Warga Sawohan Buduran Diperiksa Kejari Sidoarjo, Penyidik Diminta Tak Main Mata
Rabu 08-04-2026,13:29 WIB
Manipulasi Dokumen Nikah dan Overstay Sejak 2018, WN Malaysia Diserahkan Kanim Ponorogo ke Kejaksaan
Rabu 08-04-2026,13:25 WIB
Gus Fawait Pasang Badan! Pastikan Nasib PPPK Jember Aman, PNS Melempem Siap-Siap Disikat
Rabu 08-04-2026,12:12 WIB
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Gayungan Gelar Patroli Antisipasi 3C di Pasar Gayungsari
Rabu 08-04-2026,12:09 WIB