new idulfitri

Warga Sawohan Buduran Diperiksa Kejari Sidoarjo, Penyidik Diminta Tak Main Mata

Warga Sawohan Buduran Diperiksa Kejari Sidoarjo, Penyidik Diminta Tak Main Mata

Mansur dkk, warga Sawohan, Buduran, di kantor Kejari Sidoarjo.(kri)--

SIDOARJO, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Mansur, warga Desa Sawohan, Kecamatan Buduran, Rabu, 8 April 2026, mendatangi kantor Kejari (Kejaksaan Negeri) Sidoarjo. Pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Sawohan itu datang ke Kejari guna memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

Kasus dugaan korupsi di Desa Sawohan dilaporkan Mansur dkk pada 19 Januari 2026 lalu. Laporan ini ditindaklanjuti jaksa. Dan, saksi pelapor, yakni Mansur, kemudian dipanggil jaksa guna diminta keterangan.

BACA JUGA:TKD 3.500 Meter Persegi Jadi Rumah Kos, Warga Damarsi Buduran Desak Kejari Sidoarjo Usut Dugaan Korupsi


Mini Kidi Wipes.--

Kepada wartawan, Mansur, mengatakan, ada upaya pengalihan subtansi persoalan dari dugaan korupsi menjadi hanya kesalahan administrasi.

"Tadi disampaikan oleh jaksa, bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur korupsi. Jaksa beralasan bahwa tidak ada uang negara yang dirugikan. Namun saya tetap bersikeras bahwa kasus ini adalah kasus korupsi. Dan, sudah jelas diatur dalam pasal 8 Undang-undang nomor 20 tahun 2001," ujarnya di kantor Kejari Sidoarjo.

BACA JUGA:Oknum Jaksa Kejari Sidoarjo Diduga Gunakan Narkoba, Hasil Tes Urine Negatif

Dikatakan, dalam pasal 8 Undang-undang nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengatur tentang pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, membiarkan uang/surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut,

sanksinya pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp750.000.000. 

Untuk itu, Mansur dkk meminta agar jaksa bekerja profesional dan tidak main mata dalam menangani kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di Desa Sawohan. "Kami meminta agar Kejari Sidoarjo bekerja profesional dan tidak main mata dalam menangani kasus dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan di Desa Sawohan," pintanya

BACA JUGA:Tiap Hari Ada Kejadian Lakalantas, Berkas Masuk Kejari Sidoarjo Baru Tiga

Kronologi perkara dugaan korupsi  penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang di Desa Sawohan yang dilaporkan warga ke Kejari bermula pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2012, bertempat di Kantor Desa Sawohan Kecamatan Buduran diadakan rapat sosialisasi pengadaan saluran air dan lapangan olahraga. 

Rapat tersebut dipimpin Nurul Munfatik selaku Kepala Desa Sawohan dan dihadiri BPD, perangkat desa, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat dan warga Desa Sawohan.

Dalam sambutan kala itu Kepala Desa Sawohan Nurul Munfatik menyampaikan bahwa Desa Sawohan akan mendapatkan bantuan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) dari Provinsi Jawa Timur pada tahun 2012, yang mana bantuan tersebut digunakan untuk pembangunan saluran air (drainase) sampai ke Kali Proyo.

Sumber:

Berita Terkait