Surabaya, memorandum.co.id - Moch Haririn (34), terdakwa kasus 25 kilogram sabu dan 12 ribu butir pil ekstasi divonis 20 tahun penjara, Senin (2/11/2020). Selain hukuman badan, ketua majelis hakim Slamet Riyadi juga memberikan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moch Haririn selama dua puluh tahun penjara denda Rp 1 miliar. Apabila tidak bisa membayar, maka digantikan pidana penjara selama enam bulan," ujar hakim Slamet Riyadi dalam amar putusannya. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi sebelumnya. Namun, yang berbeda hanya hukuman pengganti yang dikurangi enam bulan penjara. Atas putusan itu, terdakwa menerimanya. Hal sama juga dilakukan JPU Deddy Arisandi. "Kami menerima majelis," ujar JPU Deddy Arisandi. (mg2/fer)
Kurir 25 Kg Sabu Diganjar 20 Tahun Penjara
Senin 02-11-2020,20:34 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-12-2025,14:56 WIB
Perayaan Tahun Baru di Ponorogo Digelar di Tiga Titik Strategis
Selasa 23-12-2025,18:54 WIB
Kisah Lansia Sambikerep Diusir Puluhan Orang Tak Dikenal, Barang dan Dokumen Penting Raib
Selasa 23-12-2025,13:11 WIB
Antara Bisnis dan Prestasi: Membaca Arah Persebaya
Selasa 23-12-2025,13:16 WIB
Polsek Lakarsantri Hadiri Rakor Manajemen Lalu Lintas Radial Road Surabaya Guna Tekan Angka Kecelakaan
Selasa 23-12-2025,08:26 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bantah Terima Uang Rp 50 Juta untuk Lepaskan Pengedar Sabu
Terkini
Rabu 24-12-2025,08:01 WIB
Imigrasi Jatim Tancap Gas: Raih Peringkat Dua Nasional, Percepat Digitalisasi hingga Perluas Layanan
Rabu 24-12-2025,07:20 WIB
Endrick Resmi Merapat ke Lyon, Cari Menit Bermain Lewat Status Pinjaman dari Real Madrid
Rabu 24-12-2025,07:16 WIB
Pemkab Kediri Tiadakan Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru, Diganti Doa Bersama dan Istigasah
Rabu 24-12-2025,07:13 WIB
Lookman Jadi Penentu, Nigeria Awali Piala Afrika dengan Kemenangan Dramatis atas Tanzania
Rabu 24-12-2025,07:07 WIB