Surabaya, memorandum.co.id - Moch Haririn (34), terdakwa kasus 25 kilogram sabu dan 12 ribu butir pil ekstasi divonis 20 tahun penjara, Senin (2/11/2020). Selain hukuman badan, ketua majelis hakim Slamet Riyadi juga memberikan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moch Haririn selama dua puluh tahun penjara denda Rp 1 miliar. Apabila tidak bisa membayar, maka digantikan pidana penjara selama enam bulan," ujar hakim Slamet Riyadi dalam amar putusannya. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi sebelumnya. Namun, yang berbeda hanya hukuman pengganti yang dikurangi enam bulan penjara. Atas putusan itu, terdakwa menerimanya. Hal sama juga dilakukan JPU Deddy Arisandi. "Kami menerima majelis," ujar JPU Deddy Arisandi. (mg2/fer)
Kurir 25 Kg Sabu Diganjar 20 Tahun Penjara
Senin 02-11-2020,20:34 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Kamis 09-01-2025,09:36 WIB
Kecelakaan Maut Bus Wisata di Depan Lippo Plaza, Ini Penjelasan Polres Batu
Terkini
Kamis 09-01-2025,22:18 WIB
Warga Desa Tiron Gempar, Jasad Bayi Baru Lahir Ditemukan Mengambang di Sungai Sono
Kamis 09-01-2025,22:09 WIB
Ketua Aliansi Relawan Gabah Tulungagung Dikukuhkan Guru Besar Universitas Milik Keluarga Kerajaan Malaysia
Kamis 09-01-2025,22:02 WIB
Ditetapkan Bupati Jember 2025-2030, Ini Kata Gus Fawait
Kamis 09-01-2025,21:53 WIB
Kecelakaan Maut Bus Wisata di Kota Batu: Rem Blong di Dua Titik Rawan Jalan
Kamis 09-01-2025,21:31 WIB