Surabaya, memorandum.co.id - Moch Haririn (34), terdakwa kasus 25 kilogram sabu dan 12 ribu butir pil ekstasi divonis 20 tahun penjara, Senin (2/11/2020). Selain hukuman badan, ketua majelis hakim Slamet Riyadi juga memberikan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moch Haririn selama dua puluh tahun penjara denda Rp 1 miliar. Apabila tidak bisa membayar, maka digantikan pidana penjara selama enam bulan," ujar hakim Slamet Riyadi dalam amar putusannya. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi sebelumnya. Namun, yang berbeda hanya hukuman pengganti yang dikurangi enam bulan penjara. Atas putusan itu, terdakwa menerimanya. Hal sama juga dilakukan JPU Deddy Arisandi. "Kami menerima majelis," ujar JPU Deddy Arisandi. (mg2/fer)
Kurir 25 Kg Sabu Diganjar 20 Tahun Penjara
Senin 02-11-2020,20:34 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,07:00 WIB
Roster Baru Team Liquid ID di MPL ID S17: Perombakan Besar Demi Bangkit Menuju MSC 2026
Minggu 22-03-2026,08:02 WIB
Empat Narapidana Lapas Kediri Bebas Usai Dapat Remisi Lebaran
Minggu 22-03-2026,13:00 WIB
Jangan Kopi Terus! Ini Dia Minuman Pagi Biar Nggak Gampang Ngantuk di Kantor
Minggu 22-03-2026,02:00 WIB
Tips Membuat Daging Empuk untuk Masakan Rendang Khas Hari Raya
Minggu 22-03-2026,10:00 WIB
Rekomendasi Film yang Ditonton saat Lebaran Bersama Keluarga
Terkini
Minggu 22-03-2026,20:41 WIB
Remaja di Dupak Surabaya Dibacok saat Malam Idulfitri 2026, Polisi Buru Pelaku
Minggu 22-03-2026,19:19 WIB
Gerbang Tol Warugunung Jadi Titik Terpadat, Antrean Capai 500 Meter saat Puncak Mudik
Minggu 22-03-2026,19:13 WIB
Riyayan di Rumah Gubernur Jatim Diserbu Warga, UMKM Ikut Panen Berkah
Minggu 22-03-2026,18:10 WIB
Prabowo Tegaskan Hilirisasi Tetap Prioritas di Tengah Perjanjian Tarif AS
Minggu 22-03-2026,18:05 WIB