Kurir 25 Kg Sabu Diganjar 20 Tahun Penjara

Senin 02-11-2020,20:34 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Moch Haririn (34), terdakwa kasus 25 kilogram sabu dan 12 ribu butir pil ekstasi divonis 20 tahun penjara, Senin (2/11/2020). Selain hukuman badan, ketua majelis hakim Slamet Riyadi juga memberikan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moch Haririn selama dua puluh tahun penjara denda Rp 1 miliar. Apabila tidak bisa membayar, maka digantikan pidana penjara selama enam bulan," ujar hakim Slamet Riyadi dalam amar putusannya. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi sebelumnya. Namun, yang berbeda hanya hukuman pengganti yang dikurangi enam bulan penjara. Atas putusan itu, terdakwa menerimanya. Hal sama juga dilakukan JPU Deddy Arisandi. "Kami menerima majelis," ujar JPU Deddy Arisandi. (mg2/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait