Surabaya, memorandum.co.id - Pemkot Surabaya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menindaklanjuti surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam surat pada 15 April 2020 itu, tentang rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin kepada salah satu aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas dalam pilkada yang terjadi di luar wilayah Surabaya. Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, surat dari KASN diterima pada 8 Mei 2020. Kemudian, ditindaklanjuti pada 19 Juni 2020 dengan mengirimkan surat balasan kepada KASN terkait permohonan laporan data-data bukti pendukung terkait adanya dugaan pelanggaran ASN tersebut. "Sejak menerima surat dari KASN, kita langsung menindaklanjuti dan mengajukan surat permohonan balasan sebagai dasar pertimbangan kami untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi," kata Febria, sapaan Febriadhitya Prajatara, Senin (2/11). Namun, hingga hari ini, pihaknya mengaku belum menerima surat balasan dari KASN terkait pengajuan data laporan bukti pendukung adanya dugaan pelanggaran itu. Karena, untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN harus dengan prinsip keberimbangan serta mengutamakan azas kehati-hatian. Hal itu telah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. “Terkait surat rekomendasi dari KASN tentang penjatuhan sanksi kepada salah satu ASN sudah kita tindaklanjuti. Dan, kita menunggu surat balasan dari KASN," tegas dia. Febri menjelaskan, dalam surat rekomendasi itu, KASN menduga bahwa salah satu ASN di lingkungan pemkot melakukan pelanggaran netralitas dalam pilkada di luar wilayah Surabaya. Sementara Pemkot Surabaya tidak memiliki kapasitas (resource) dalam mengawasi ASN di luar daerah. "Karena untuk memanggil yang bersangkutan kan harus ada dasarnya. Karena kita juga tidak ada resource untuk mengawasi ASN di luar daerah, makanya kita juga minta surat balasan dari KASN itu," ujar Febri. Febri menegaskan, bahwa surat rekomendasi dari KASN itu terkait dugaan pelanggaran ASN yang terjadi di luar wilayah Kota Surabaya. Meski begitu, pihaknya memastikan, bahwa pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci. Hal itu telah dijelaskan dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi pilkada/pileg/pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," pungkasnya. (fer/udi)
ASN Melanggar Netralitas, Pemkot Tindaklanjuti Surat KASN
Senin 02-11-2020,19:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 16-11-2024,08:22 WIB
Pengamanan Pertandingan Liga 2: Gresik United vs Persibo Bojonegoro Berjalan Lancar
Jumat 15-11-2024,19:40 WIB
Polisi Tegaskan Tidak Ada Peran Pengganti Ivan Sugiamto saat Ditangkap di Bandara Juanda
Sabtu 16-11-2024,06:13 WIB
Uang Pelicin untuk Mengambil Motor Korban Laka, Satlantas Polres Sumenep Tegaskan Tidak Benar
Sabtu 16-11-2024,14:23 WIB
Dijerat Pasal Berlapis, Pembunuh Adik dan Ponakan Putat Indah Terancam Hukuman Mati
Jumat 15-11-2024,20:47 WIB
Penganiaya Mantan Istri Siri di Surabaya Ditangkap di Bekasi, Ini Motifnya!
Terkini
Sabtu 16-11-2024,18:17 WIB
Reses DPRD Kabupaten Malang, Peluang Bertemu dan Tampung Aspirasi Masyarakat
Sabtu 16-11-2024,18:07 WIB
Produksi Susu di Pasuruan Capai 276.000 Liter per Hari, Pj Gubernur Jatim Usulkan Jadi Bahan Pokok Penting
Sabtu 16-11-2024,18:01 WIB
Bawaslu Kabupaten Pasuruan Terima Banyak Laporan Kades Dianggap Tidak Netral di Pilkada
Sabtu 16-11-2024,17:44 WIB
Restoran Italia di Kota Surabaya Bertahan Berkat Penyesuaian dengan Lidah Lokal
Sabtu 16-11-2024,17:28 WIB