Surabaya, memorandum.co.id – Dengan dikabulkannya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Graha Indah Jaya, salah satu perusahaan yang teralifiasi dengan Sipoa, maka perusahaan tersebut harus seizin pengurus jika mengurus sesuatunya. Hal ini dikatakan kuasa hukum Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) Tri Ari Sulistyawan, Sabtu (31/10/2020). “Pengurus yang ditunjuk pengadilan. Setelah jatuh PKPU, maka ada waktu 45 hari untuk menyelesaikan proposal yang akan ditawarkan kepada kreditur (pemohon PKPU, red) yang mengajukan tagihan,” jelasnya. Tambah Ari, ada beberapa syarat agar proposal itu disetujui oleh seluruh kreditur. Pertama, setengah dari kreditur separatis yang mewakili 3/4 harus setuju. Dan syarat kedua yaitu setengah dari jumlah kreditur konkuren yang mewakili 3/4 tagihan harus juga setuju. “Maka dari itu, kami wakil kuasa dari kreditur yang mengajukan permohonan PKPU meminta agar PT Graha Indah Jaya segera mengajukan proposal yang realistis,” tegas Ari. Di mana tujuan dari PKPU itu adalah perdamaian, apabila proposalnya realistis bisa dilunasi segera maka pihaknya sebagai kuasa kreditur yang mewakili akan akan menerima proposal tersebut. “Tetapi kalau proposal itu satu bertele-tele, kedua tidak logis maka kami akan jamin juga kreditur yang akan kami wakili tidak akan setuju proposal tersebut,” pungkas Ari. Hal sama juga diutarakan Hendra Hariyono, Koordinator Korban Apartemen New Mount Afatar (ANMA), bahwa dirinya juga berharap dalam pertemuan nanti ada solusi yang terbaik. “Diberikan cash keras beserta bunga sekalian,” ujar Hendra. Disinggung soal pemberian fidusia saham atau transfer unit, Hendra secara tegas menolaknya. “Kami akan menolak apapun, selain cash keras dan bunganya. Saya merasa dirugikan,” ujar Hendra yang sudah mengeluarkan uang Rp 260 juta namun tidak ada realisasi proyek Apartemen New Mount Afatar tersebut. Hendra menceritakan, bahwa dirinya membeli satu unit apartemen di kawasan Gunung Anyar Tambak pada 2014 dan diserahterimakan 2018. “Tidak ada progress sama sekali. Saya menagih di kantor, dijanjikan tahun depan. Tahun depan kami kembali dan juga dijanjikan hal yang sama,” pungkas Hendra. (fer/gus)
Permohonan PKPU Dikabulkan, Paguyuban Korban Sipoa Minta Cash Keras
Sabtu 31-10-2020,16:49 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 16-11-2024,08:22 WIB
Pengamanan Pertandingan Liga 2: Gresik United vs Persibo Bojonegoro Berjalan Lancar
Jumat 15-11-2024,19:40 WIB
Polisi Tegaskan Tidak Ada Peran Pengganti Ivan Sugiamto saat Ditangkap di Bandara Juanda
Sabtu 16-11-2024,06:13 WIB
Uang Pelicin untuk Mengambil Motor Korban Laka, Satlantas Polres Sumenep Tegaskan Tidak Benar
Sabtu 16-11-2024,14:23 WIB
Dijerat Pasal Berlapis, Pembunuh Adik dan Ponakan Putat Indah Terancam Hukuman Mati
Jumat 15-11-2024,20:47 WIB
Penganiaya Mantan Istri Siri di Surabaya Ditangkap di Bekasi, Ini Motifnya!
Terkini
Sabtu 16-11-2024,18:17 WIB
Reses DPRD Kabupaten Malang, Peluang Bertemu dan Tampung Aspirasi Masyarakat
Sabtu 16-11-2024,18:07 WIB
Produksi Susu di Pasuruan Capai 276.000 Liter per Hari, Pj Gubernur Jatim Usulkan Jadi Bahan Pokok Penting
Sabtu 16-11-2024,18:01 WIB
Bawaslu Kabupaten Pasuruan Terima Banyak Laporan Kades Dianggap Tidak Netral di Pilkada
Sabtu 16-11-2024,17:44 WIB
Restoran Italia di Kota Surabaya Bertahan Berkat Penyesuaian dengan Lidah Lokal
Sabtu 16-11-2024,17:28 WIB