Surabaya, memorandum.co.id – Dengan dikabulkannya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Graha Indah Jaya, salah satu perusahaan yang teralifiasi dengan Sipoa, maka perusahaan tersebut harus seizin pengurus jika mengurus sesuatunya. Hal ini dikatakan kuasa hukum Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) Tri Ari Sulistyawan, Sabtu (31/10/2020). “Pengurus yang ditunjuk pengadilan. Setelah jatuh PKPU, maka ada waktu 45 hari untuk menyelesaikan proposal yang akan ditawarkan kepada kreditur (pemohon PKPU, red) yang mengajukan tagihan,” jelasnya. Tambah Ari, ada beberapa syarat agar proposal itu disetujui oleh seluruh kreditur. Pertama, setengah dari kreditur separatis yang mewakili 3/4 harus setuju. Dan syarat kedua yaitu setengah dari jumlah kreditur konkuren yang mewakili 3/4 tagihan harus juga setuju. “Maka dari itu, kami wakil kuasa dari kreditur yang mengajukan permohonan PKPU meminta agar PT Graha Indah Jaya segera mengajukan proposal yang realistis,” tegas Ari. Di mana tujuan dari PKPU itu adalah perdamaian, apabila proposalnya realistis bisa dilunasi segera maka pihaknya sebagai kuasa kreditur yang mewakili akan akan menerima proposal tersebut. “Tetapi kalau proposal itu satu bertele-tele, kedua tidak logis maka kami akan jamin juga kreditur yang akan kami wakili tidak akan setuju proposal tersebut,” pungkas Ari. Hal sama juga diutarakan Hendra Hariyono, Koordinator Korban Apartemen New Mount Afatar (ANMA), bahwa dirinya juga berharap dalam pertemuan nanti ada solusi yang terbaik. “Diberikan cash keras beserta bunga sekalian,” ujar Hendra. Disinggung soal pemberian fidusia saham atau transfer unit, Hendra secara tegas menolaknya. “Kami akan menolak apapun, selain cash keras dan bunganya. Saya merasa dirugikan,” ujar Hendra yang sudah mengeluarkan uang Rp 260 juta namun tidak ada realisasi proyek Apartemen New Mount Afatar tersebut. Hendra menceritakan, bahwa dirinya membeli satu unit apartemen di kawasan Gunung Anyar Tambak pada 2014 dan diserahterimakan 2018. “Tidak ada progress sama sekali. Saya menagih di kantor, dijanjikan tahun depan. Tahun depan kami kembali dan juga dijanjikan hal yang sama,” pungkas Hendra. (fer/gus)
Permohonan PKPU Dikabulkan, Paguyuban Korban Sipoa Minta Cash Keras
Sabtu 31-10-2020,16:49 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 17-12-2025,21:54 WIB
Ahli Tegaskan Perintah Atasan Tak Otomatis Jadi Korupsi, Terdakwa Klaim Hanya Jalankan Instruksi
Rabu 17-12-2025,18:53 WIB
Yordan Tegaskan DPC PDI Surabaya Siap Suksesi Kepemimpinan Serentak
Rabu 17-12-2025,11:27 WIB
BNNP Jatim Musnahkan 2 Kg Ganja Kiriman Ekspedisi ke Malang, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Rabu 17-12-2025,11:55 WIB
Pengakuan Tersangka OS: Ganja Dibeli via WA dari Medan, Konsumsi Pribadi untuk Ngefly
Rabu 17-12-2025,06:57 WIB
Sukses SEA Games 2025: Tim Petanque Indonesia Tiba di Juanda Bawa 6 Medali
Terkini
Rabu 17-12-2025,21:54 WIB
Ahli Tegaskan Perintah Atasan Tak Otomatis Jadi Korupsi, Terdakwa Klaim Hanya Jalankan Instruksi
Rabu 17-12-2025,21:32 WIB
Diterpa Isu Lepas 8 Terduga Pelaku Pencurian Kabel Telkom, Kapolres Mojokerto: Akan Saya Tindak Tegas
Rabu 17-12-2025,20:23 WIB
Daeng Banna Jadi Surga Kuliner Bugis Makassar di Surabaya, Viral Sejak Dibuka
Rabu 17-12-2025,20:12 WIB
PJT I Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh
Rabu 17-12-2025,20:06 WIB