Seks Di Pitrad Salah Siapa? Aparat Tak Berdaya

Sabtu 31-10-2020,08:14 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Diterbitkannya Perwali 33/2020 beberapa waktu lalu, nampaknya hanya menjadi gertak sambal pemberi kebijakan terhadap pengusaha panti pijat berkedok pijat tradisional dan spa. Alih-alih harus membayar banyak orang, sejumlah pitrad masih nekat buka di massa pandemi. Kondisi ini jelas membuat aparat tidak berdaya. Dari catatan kepolisian, sejak pandemi mewabah, ada saja para pelaku yang masih menyediakan jasa pijat plus-plus. Seorang muncikari saat itu diamankan dari salah satu panti pijat tradisional di kawasan Surabaya Barat. "Sudah ada yang kami amankan beberapa waktu lalu. Kami tangkap dengan tuduhan mempermudah aksi cabul dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzi Pratama, kemarin Selasa (27/10)siang. Fauzi menegaskan, jika pihaknya tidak segan menindak para pelaku dari sekadar muncikari atau para pengusaha yang nekat membuka layanan saat pandemi Covid-19 masih mewabah. Diketahui, apabila menghalangi pemerintah dalam memberantas wabah penyakit, setiap orang dapat dikenakan pidana sebagai mana diatur dalam pasal sesuai pasal 17 UU no 4 tahun 1984. "Prinsipnya kalo unsur dalam pasal tersebut terpenuhi, ya dapat diterapkan pasal tersebut," tambah Fauzi. Baca Juga :

Alumnus terbaik Akpol 2015 itu menyebut, sejak massa pandemi ini, pihaknya sudah melakukan berbahai upaya penindakan dengan menggandeng tim gabungan Sat Intelkam, Satreskrim dan Satpol PP. "Dari kepolisian melaksanakan patroli dan penindakan terhadap tempat-tempat yang melanggar protokol kesehatan khususnya," tandas Fauzi. Nantinya, jika ada yang benar-benar melanggar Pasal 17 UU no 4 1984, pihak kepolisian memproses secara pidana. Bahkan, pihak kepolisian juga bisa mengeluarkan rekom ke dispudbar untuk mencabut izin usaha. "Terapkan UU nomor 4/1984 yang ada ancaman pidananya. Kami juga akan memberi rekomendasi Dispudpar Kota untuk mencabut izin kafe atau restoran pelanggar prokes," pungkas Fauzi. (fdn/day)   Artikel ini telah tayang di edisi cetak Koran Memorandum Edisi 28 Oktober 2020 Baca edisi cetak Koran Memorandum Edisi 28 Oktober 2020
Tags :
Kategori :

Terkait