Tim Kuro Satreskoba Polres Lumajang Bekuk Dua Budak Sabu

Selasa 27-10-2020,18:22 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Lumajang, memorandum.co.id - Tim Kuro Satreskoba Polres Lumajang membekuk dua budak sabu sebagai penjual dan pembeli. Mereka adalah Sahrul Gunawan (30), asal Jalan Medayu Utara, Surabaya; dan Irfan Basori ( 30), asal Dusun Supiturang, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang. Keduanya ditangkap pada hari dan waktu yang sama di warung kopi (warkop) milik Yoga, di Dusun Kampung Renteng, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo. Dari tangan keduanya, disita sabu paket hemat (pahe) dan siap edar. “Pada saat kami tangkap awalnya mereka berkelit. Namun, begitu digeledah dan ditemukan paket sabu seberat 0,69 gram dan alat timbangnya, mereka akhirnya pasrah,” terang Kasatreskoba AKP Ernowo mendampingi Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa, Selasa (27/10/2020). Sedangkan untuk barang bukti milik Irfan Basori berupa sebuah dompet cokelat yang berisi tisu yang didalamnya terdapat satu plastik klip ukuran sedang didalamnya berisi tiga buah plastik klip ukuran sedang berisi sabu, dengan berat kotor, masing-masing 1.00 gram sabu, plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisi dua plastik kosong, satu buah plastik klip ukuran sedang yang berisi sabu dengan berat kotor 0,19 gram dan 0,33 gram. “Dari jumlah beberapa paket sabu yang kami amankan, berat keseluruhan mencapai 3,52 gram. Kami masih mengembangkannya, karena mereka mengaku barang bersal dari salah satu temannya di luar kota,” pungkas Ernowo. (tri/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait