Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia yang menyatakan jika tidak ada kenaikan upah bagi buruh di Indonesia. Surat Edaran bernomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini. Surat edaran penetapan upah minimum ini telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Berikut isi lengkap surat edaran tersebut.
Pemerintah Putuskan Tak Ada Kenaikan Upah Buruh, Ini Surat Edaran Menaker
Selasa 27-10-2020,10:05 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :