Surabaya, Memorandum.co.id - Pelarian Imam Khusairi setelah menyekap dan menganiaya Irene Margarete di rumah Jalan Pandegiling akhirnya terhenti. Selain mendekam di balik jeruji besi, pria asal Jalan Jati, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar itu juga harus menanggung sakit. Betis sebelah kiri Imam terpaksa ditembus timah panas oleh petugas. Bukan tanpa alasan. Saat dilakukan penangkapan di rumah kosnya di Jalan Gedong Masjid, Waru, pria 25 tahun itu berupaya melarikan diri melalui jendela. "Dua kali tembakan peringatan yang kami lakukan tidak diindahkan tersangka. Sesuai arahan pimpinan, kami lakukan tindakan tegas terukur dan keras dengan melumpuhkan yang bersangkutan," kata Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made Sutanaya, Selasa (27/10/2020). Made menjelaskan, kejadian berdarah itu bermula pada Selasa (13/10) lalu. Tersangka dan satu temannya dipercaya oleh korban merenovasi rumahnya. Saat renovasi, korban tinggal di Jakarta Selatan. Dua pekan sekali, korban datang ke Surabaya untuk memantau progres pembangunan. "Saat kejadian itu, korban tiba di rumahnya. Dia kemudian menanyakan sejauh mana pembangunan yang dilakukan tersangka dan tukang bangunan lain. Bukannya menjawab progres, tersangka malah mengajukan bon (utang-red) ke korban," jelas Made. Melihat progres bangunan yang tidak sesuai, korban dengan tegas menolak permintaan tersangka. Mendengar ucapan korban, seketika tersangka naik pitam. Pria lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu menyeret korban ke belakang rumah. Korban yang sudah berusia 57 tahun itu tidak berdaya saat tersangka mengikat tangan dan kakinya dengan sehelai kain. Tidak selesai di situ, dengan membabi buta tersangka memukul kepala korban dengan batu bata yang sedianya untuk membangun rumah. Melihat korban masih berteriak, tersangka memukul tubuh dan kaki korban menggunakan kayu balok. "Setelah korban tersungkur, tersangka kabur dengan membawa tas berisi sejumlah uang serta beberapa barang berharga milik korban," tandas Made.(fdn)
Tukang Bangunan Diterjang Timah Panas Petugas Lantaran Sekap dan Aniaya Pensiunan ASN
Selasa 27-10-2020,09:32 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :